Pencurian Rel Kereta Api di Lumajang Terungkap, Tiga Tersangka dan Penadah Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Foto: Satreskrim Polres Lumajang menunjukkan barang bukti potongan rel kereta api hasil pencurian yang diamankan dari tersangka di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Foto: Satreskrim Polres Lumajang menunjukkan barang bukti potongan rel kereta api hasil pencurian yang diamankan dari tersangka di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan material milik PT KAI.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB yang merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api disembunyikan di area semak-semak sekitar lahan tebu.

“Warga menemukan potongan besi rel milik PT KAI yang disembunyikan di pinggir lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, pada dini hari petugas mendapati dua pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi,” kata Ipda Suprapto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter. Selain itu, tiga unit gergaji pemotong besi juga turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memotong rel tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan cara memotong rel menggunakan gergaji besi manual. Setelah berhasil dipotong, rel kemudian disembunyikan di semak-semak sekitar lokasi sebelum diangkut menggunakan kendaraan.

Pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi selanjutnya mengarah kepada tersangka RN yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa rel kereta api tersebut dijual kepada RN dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram. Polisi juga menemukan fakta bahwa mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel merupakan milik tersangka penadah.

“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel tersebut juga diketahui merupakan milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan pencurian tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun perjalanan kereta api karena rel yang dicuri berasal dari jalur yang sudah tidak aktif.

“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif, sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegas Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka RN sebagai penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Lumajang juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *