SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penipuan penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026). Terdakwa Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Garuda 1.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Emmanuel mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ajang lari Jatim Half Marathon 2026 yang akhirnya batal dilaksanakan.
Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada Juli 2025 ketika Firrizki membentuk Air.Increative Event Organizer untuk menggelar Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia. Namun, jaksa menyebut terdakwa tidak pernah mengurus maupun mengajukan izin keramaian yang menjadi syarat wajib penyelenggaraan kegiatan berskala besar.
Dalam upaya menjaring peserta, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (KiosTix) sebagai penyedia layanan penjualan tiket secara daring. Promosi dilakukan melalui akun Instagram @air.increative dengan menawarkan kategori lomba lari 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer.
Peserta dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari jersey, nomor dada peserta, produk sponsor, medali hingga jaket finisher bagi pelari yang menyelesaikan lomba.
Promosi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik dari KiosTix, sebanyak 1.268 peserta tercatat mendaftar dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp383.531.000.
Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh dana pendaftaran dapat dicairkan oleh terdakwa karena nama serta rekening pribadinya tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan vendor penjualan tiket.
Selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026, terdakwa disebut beberapa kali melakukan pencairan dana hasil pendaftaran peserta.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Namun, sebagian lainnya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Dari total dana pendaftaran yang terkumpul, sebesar Rp204.625.000 digunakan untuk keperluan event, sedangkan sisanya sebesar Rp178.906.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto.
Dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut antara lain untuk pembelian telepon genggam, tablet, biaya penginapan, hingga aktivitas perdagangan aset atau trading.
Permasalahan mulai mencuat pada 30 Januari 2026 atau hanya dua hari sebelum jadwal pelaksanaan lomba. Saat itu para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan.
Pembatalan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada peserta yang telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
Akibat pembatalan itu, para peserta gagal mengikuti kegiatan yang telah mereka persiapkan sejak jauh hari.
Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu W., SH., bersama sejumlah peserta lainnya disebut mengalami kerugian materiil akibat batalnya kegiatan tersebut. Dalam surat dakwaan, total kerugian yang diwakili para saksi diperkirakan mencapai Rp3.565.000.
Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran event yang diduga sejak awal tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.
Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.






