Praperadilan Achmad Zaini di PN Surabaya, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan dan Penahanan Cacat Prosedur

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, Achmad Zaini bin Mat Naji (alm), kini menjadi objek uji hukum melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum mulai dari proses penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap Achmad Zaini.

Bacaan Lainnya

Dalam permohonannya, Achmad Zaini melalui kuasa hukumnya, Hartono, SH., MH dan Dian Kukuh Lestari, S.ST., SH, menetapkan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sebagai Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai Termohon II.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah tindakan dalam proses penyidikan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hartono menjelaskan, penggeledahan di rumah kliennya yang dilakukan pada 4 Mei 2026 diduga berlangsung tanpa adanya surat tugas maupun surat perintah penggeledahan yang diperlihatkan kepada penghuni rumah.

“Selain itu, petugas disebut memasuki rumah dengan cara mendobrak pintu hingga menyebabkan kerusakan sebelum melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu,” ujar Hartono kepada wartawan usai sidang, Senin (20/7/2026).

Selain mempersoalkan proses penggeledahan, kuasa hukum juga menyoroti mekanisme penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Hartono, surat penangkapan maupun surat penahanan tidak diberikan kepada keluarga saat proses penangkapan berlangsung. Dokumen tersebut baru diterima beberapa hari setelahnya melalui jasa pengiriman pos.

Ia menjelaskan, surat penangkapan dikirim oleh Polrestabes Surabaya pada 8 Mei 2026 dan baru diterima keluarga pada 11 Mei 2026. Kondisi serupa juga terjadi terhadap surat pemberitahuan penahanan yang diterima keluarga setelah adanya jeda waktu pengiriman.

Kuasa hukum juga menilai dalam perkara tersebut tidak terdapat surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sementara perkara itu disebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi dalam keadaan tertangkap tangan.

“Sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP mengenai pemberitahuan kepada keluarga tersangka,” tegas Hartono.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga perpanjangan penahanan terhadap Achmad Zaini tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, pemohon juga meminta seluruh alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dianggap tidak sah dinyatakan tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara pokok.

“Pemohon juga meminta seluruh alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dianggap tidak sah dinyatakan tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara pokok serta memerintahkan pembebasan tersangka dari tahanan apabila permohonan dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, usai persidangan, pihak Termohon dari Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan tanggapan secara rinci terhadap seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Perwakilan termohon menyatakan seluruh materi permohonan masih akan diuji dalam proses persidangan praperadilan.

“Seluruh dalil yang diajukan pemohon masih akan diuji dan dipertimbangkan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar perwakilan termohon.

Sidang praperadilan akan menjadi forum untuk menilai apakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP atau terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan oleh pihak pemohon. Putusan hakim nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *