SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Gion Spa and Pub Surabaya tidak hanya menjadi perhatian dari sisi perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga mengungkap persoalan terkait legalitas serta kelengkapan perizinan usaha yang dijalankan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian administrasi perizinan yang ditemukan berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen usaha Gion Spa and Pub.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menjelaskan bahwa izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori restoran.
Namun dalam praktik operasionalnya, tempat usaha tersebut juga menjalankan aktivitas lain yang memerlukan izin khusus, termasuk layanan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
“Dari hasil verifikasi administrasi, terdapat beberapa perizinan yang masih harus dilengkapi. Untuk aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Farah dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.
Temuan tersebut menjadi perhatian anggota dewan karena dinilai menunjukkan adanya perbedaan antara izin usaha yang terdaftar dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Persoalan perizinan ini semakin menjadi sorotan lantaran muncul bersamaan dengan proses hukum dugaan TPPO yang diduga melibatkan dua anak di bawah umur di tempat usaha tersebut.
Kondisi tersebut memicu desakan dari kalangan legislatif agar seluruh aspek legalitas operasional Gion Spa and Pub diperiksa secara komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut izin usaha utama, tetapi juga kesesuaian KBLI, izin operasional hiburan, izin penyelenggaraan karaoke, hingga legalitas penjualan minuman beralkohol.
DPRD Surabaya meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang mencuat ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha pariwisata di Kota Surabaya.
Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya temuan ketidaksesuaian perizinan yang terungkap dalam hearing DPRD, publik kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif maupun proses hukum yang sedang berjalan.





