Sidang Dugaan Pencurian Rp1,2 Miliar di Surabaya, Terdakwa Disebut Janji Jual BMW untuk Kembalikan Uang

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan keterangan saksi pelapor Tonny Soegiono dan terdakwa Nur Hasannah Prasetya.
Foto: Suasana sidang dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan keterangan saksi pelapor Tonny Soegiono dan terdakwa Nur Hasannah Prasetya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan pencurian dana senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor Tonny Soegiono mengungkap sejumlah fakta terkait hilangnya dana dari rekening pribadinya yang diduga dilakukan tanpa izin.

Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening kepada pihak bank. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah diketahuinya sehingga menyebabkan saldo rekening berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny saat memberikan keterangan di persidangan.

Dalam sidang, Tonny mengaku pernah bertemu dengan terdakwa setelah kasus tersebut mencuat. Pada pertemuan itu, terdakwa disebut menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang dipermasalahkan.

Menurut Tonny, terdakwa menyampaikan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta sebagai upaya mengembalikan uang tersebut.

“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, Tonny menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan tertulis terkait pengembalian dana maupun mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

“Tidak saya cabut. Awalnya janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan,” ungkapnya.

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Tonny membantah pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. Ia juga menepis adanya hubungan khusus dengan terdakwa meskipun keduanya beberapa kali bertemu di luar lingkungan pekerjaan.

Tonny mengakui pernah melakukan perjalanan ke Bali bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya. Selain itu, keduanya juga pernah berada di Hotel Shangri-La Surabaya dalam sebuah kegiatan pemotretan yang mendapat sponsor.

“Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah pengakuan Tonny yang pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa. Di dalam casing telepon tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.

Meski demikian, Tonny menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara khusus menyerahkan kartu ATM kepada terdakwa untuk digunakan melakukan transaksi keuangan.

Kecurigaan terhadap dugaan pencurian dana itu muncul setelah ia menyadari saldo rekeningnya terus mengalami pengurangan. Tonny juga mengingat pernah beberapa kali bertransaksi di ATM maupun gerai minimarket ketika terdakwa berada di dekatnya.

“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian keterangan yang disampaikan saksi pelapor. Menurut terdakwa, Tonny mengetahui dirinya memegang ATM milik pelapor.

Terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dengan nilai mencapai Rp480 juta.

Saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa Tonny merupakan pelanggan tetap di tempat dirinya bekerja. Ia juga membantah tidak memiliki kedekatan dengan pelapor sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.

“Saya pernah diajak Pak Tonny cek in di salah satu hotel, Bintang 5 di Surabaya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara yang juga menyeret satu terdakwa lainnya tersebut masih akan berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pembuktian untuk mengungkap aliran dana yang diduga keluar dari rekening pelapor tanpa persetujuan.

Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk asal-usul transaksi dan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana miliaran rupiah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *