Edi Macan Bantah Isu Tangkap Lepas Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Tegaskan Pentingnya Verifikasi Berita

  • Whatsapp
Foto: Edi Macan menyampaikan pernyataan resmi terkait bantahan isu tangkap lepas yang menyeret Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Foto: Edi Macan menyampaikan pernyataan resmi terkait bantahan isu tangkap lepas yang menyeret Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ketua DPP Madas Bidang Pemerintahan, TNI, dan Polri, Edy Prayitno atau yang akrab disapa Edi Macan, sekaligus Ketua DPW PASSER Jatim Pondok Wong Bodho, menyampaikan pernyataan resmi terkait beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan isu dugaan “tangkap lepas”.

Dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026), Edi Macan menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran yang diperolehnya, tudingan tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah sehingga dinilai tidak benar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada fakta berpotensi mencemarkan nama baik individu sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Edi Macan menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memenuhi unsur 5W+1H sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Setiap jurnalis wajib memegang teguh prinsip 5W+1H, mengedepankan kebenaran fakta, serta mematuhi Undang-Undang Pers. Jurnalisme tidak boleh dipenuhi opini yang tidak berdasar atau membangun framing yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Edi Macan.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan maupun terhadap institusi negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edi Macan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia mengaku prihatin atas munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kepolisian.

Sebagai Direktur Utama Radar CNN, Edi Macan juga menyatakan rasa kecewanya terhadap tindakan oknum wartawan yang dinilainya dapat mencoreng citra profesi jurnalistik yang bekerja sesuai standar etik.

Edi Macan menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang dinilai tidak benar, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu (hoaks), memberitakan tanpa dasar yang jelas, serta menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lembaga negara, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Edi Macan mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dengan mengutamakan verifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.

“Media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi, spekulasi, maupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.

Ia berharap ruang informasi publik diisi oleh pemberitaan yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai dugaan informasi hoaks serta rencana menempuh jalur hukum merupakan pernyataan narasumber, yakni Edy Prayitno (Edi Macan). Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *