SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – “Negeri ini tidak sedang baik baik saja,kasus FA menjadi simbol luar biasa gambaran perpecahan kongsi besar pada lingkaran penguasa,jelas terlihat sekali,”ungkap Heru MAKI membuka pembicaraan khusus dengan MAKINews.com.
Bermula dari bulan Mei 2025,terkait Kafe yang diduga menjadi tempat persembunyian “timbunan harta” dan telah setahun lamanya telah diendus oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia sampai kemudian bulan Juli 2026 akhirnya resmi digeledah.
Bagaimana kemudian sang “Algojo” bernama “FA” sebagai Jampidsus yang sudah pernah dipanggil langsung oleh Bapak Presiden Prabowo dan mempunyai kedekatan luar biasa dengan adik kandung Presiden,Hashim Djojoyohadikusumo.
Dan bagaimana kemudian realita takdir hidup bahwa Jamintel Kejagung RI merupakan “adik ipar” sang DON (panggilan lain) yang dikenal sebagai Wakil Ketua DPR yaitu Bapak Sufmi Dasco.
Alur cerita pembuka diatas menjadi narasi utama untuk kembali mengingatkan bagaimana Negara Republik Indonesia sangat butuh sosok yang mempunyai integritas tinggi ditengah dugaan “pecah kongsi” atau “perang kecil” yang terjadi saat ini pasca penetapan tersangka FA sebagai tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Kejagung RI.
Tapi apapun itu Tiga Kasus Mega Korupsi yaitu Asuransi Jasa Raharja,Asabri dan tata kelola Batu Bara menjadi lembaran baru peneguhan aktualisasi Kwalitas bagi Koortas Tipidkor Mabes Polri.
Institusi Kepolisian Republik Indonesia tampil sebagai “malaikat” ditengah lemahnya kasus kasus pengungkapan korupsi besar pada institusi Kepolisian.
“Dalam kesempatan ini,MAKI Jatim sangat menyesalkan adanya pelimpahan kasus pasca penetapan tersangka,dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung,dan ini menjadi satu kiasan bagaimana sang penguasa diduga mulai melakukan “intervensi aktif” dalam perjalanan kasus yang menjerat FA tersebut walaupun perkara masih masuk pada tahap penyidikan,”jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menyampaikan bagaimana kemudian masyarakat memberikan applaus luar biasa berkenaan dengan kinerja Koortas Tipidkor Mabes Polri tetapi harus diakui bahwa masyarakat juga terhenyak kaget,bagaimana kemudian secepat itu disampaikan pelimpahan kasus yang baru dalam tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung RI.
Sementara yang kita ketahui bersama sesuai dengan KUHAP baik lama maupun KUHAP baru,bahwa pelimpahan kasus biasanya terjadi ketika kasus kejahatan tersebut sudah dianggap P21 oleh penyidik Polri dan berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan tim jaksa penuntut umumnya.
Dalam tahapan penyidikan,sebenarnya yang berhak menerima pelimpahan kasus adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),bukan Kejagung RI,sehingga pelimpahan kasus pada tahap penyidikan Kepolisian kepada Kejagung RI berpotensi menabrak KUHAP.
Menurut Heru MAKI,realitas diatas menjadi sinonim resmi bahwa sebenarnya Haram hukumnya ketika aparat penegak hukum dijadikan kendaraan eksploitasi penanganan dan permasalahan hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Dalam kesempatan ini Heru MAKI mengajak semua Masyarakat untuk bersama sama mengawal pengungkapan kasus yang menjerat FA mantan Jampidsus Kejagung RI dan sampai mana pengungkapan ini pastinya akan menyeret “penguasa” lainnya.
“Kita kawal bersama sama,dan ingat Suara Rakyat adalah Suara Tuhan,”pungkas Heru MAKI. (Red)






