Kandas di Pengadilan, Hakim Tolak Restorative Justice dan Vonis Pelaku Pencurian Tas Shopee Express 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Foto: Suasana persidangan perkara pencurian tas di parkiran Shopee Express Surabaya yang berujung vonis empat bulan penjara bagi terdakwa.
Foto: Suasana persidangan perkara pencurian tas di parkiran Shopee Express Surabaya yang berujung vonis empat bulan penjara bagi terdakwa.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya terdakwa Muhammad Syifa’ bin Muksi untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kandas di Pengadilan. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Surabaya.

Korban, Diki Prastya, memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP. Di dalam bagasi motor tersebut tersimpan sebuah tas hitam merek Eiger yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengambil tas tersebut dari dalam bagasi sepeda motor korban. Berdasarkan keterangan korban, saksi petugas keamanan, serta pengakuan terdakwa sendiri, barang milik korban kemudian ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa saat diamankan oleh petugas keamanan di lokasi kejadian.

Majelis hakim menilai unsur mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain telah terbukti secara sah.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan unsur memiliki barang secara melawan hukum telah terpenuhi.

Pengakuan terdakwa di persidangan bahwa dirinya mengambil tas tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi justru menguatkan adanya niat untuk menguasai barang milik orang lain tanpa hak. Alasan ekonomi tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim juga menguraikan alasan penerapan unsur pemberatan dalam perkara ini.

Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memasukkan tangan secara paksa ke dalam celah bagasi atau jok sepeda motor hingga berhasil menarik tas milik korban keluar.

Akibat tindakan tersebut, bagian jok atau bagasi sepeda motor korban mengalami kerusakan, meskipun masih dapat diperbaiki. Kerusakan itu menjadi salah satu fakta penting yang memperkuat penerapan pasal pencurian dengan keadaan memberatkan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa memohon agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Menurut pertimbangan hakim, tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak tepat dan meminta tuntutan dibatalkan.

Hakim berpendapat seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam menentukan besaran pidana, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa.

Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa’ bin Muksi.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan barang bukti berupa tas hitam merek Eiger, dompet hitam merek Lacoste, uang tunai Rp5.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dikembalikan kepada korban, Diki Prastya.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *