KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik untuk Perkara Pidana

  • Whatsapp
Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Penerapan sistem tersebut ditandai dengan kesiapan ruang sidang elektronik yang dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara pidana di tingkat banding, baik secara langsung maupun melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa fasilitas yang disiapkan bukan merupakan pengadilan virtual, melainkan ruang sidang elektronik yang menjadi bagian dari pelaksanaan aturan baru.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko menjelaskan penerapan persidangan elektronik perkara pidana sebagai implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Sujatmiko menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru terdapat pada mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak putusan banding diucapkan oleh majelis hakim.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung tenggang waktu kasasi sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara sebelum putusan dibacakan.

Dalam mekanisme baru, majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan melalui penetapan resmi. Selanjutnya, panitera diperintahkan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara, sedangkan penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” jelas Sujatmiko.

Untuk mendukung pelaksanaan persidangan elektronik, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditentukan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut akan mempercepat proses persidangan banding sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang berada jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” katanya.

Penerapan persidangan elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 dan mencakup seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegas Sujatmiko.

PT Surabaya juga memastikan seluruh infrastruktur pendukung telah dipersiapkan, termasuk prosedur penanganan apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet saat persidangan berlangsung.

Apabila terjadi gangguan teknis atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan dengan menjadwalkan ulang persidangan dan memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *