SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo dan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Perempuan tersebut berinisial RA (34), warga asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Ia diamankan petugas setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
RA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman dan baru bebas pada 2017. Polisi menyebut, RA merantau dari Jombang ke Surabaya untuk menjalankan bisnis narkotika agar aktivitasnya tidak diketahui oleh keluarganya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, menjelaskan bahwa penangkapan RA dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berbekal informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati RA di kawasan Simo Sidomulyo, Surabaya.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (19/9/2026).
Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan RA di wilayah Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 30 tablet ekstasi dengan berat netto keseluruhan mencapai 12,381 gram.
“Lanjut AKBP Dodi, selain sabu pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi extacy dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.”
“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.
Polisi mengungkap, pasokan sabu yang diperoleh RA berasal dari seorang pria berinisial DN alias Boyo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara narkotika jenis ekstasi diperoleh dari seorang berinisial NR, yang juga berstatus DPO.
RA tercatat telah melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi, RA disebut telah enam kali melakukan transaksi dengan NR.
Menurut keterangan polisi, dua jenis narkotika tersebut rencananya diedarkan RA di wilayah Surabaya. Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis.
“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya menyita sabu dan ekstasi. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu bendel plastik klip, dua buah skrop dari sedotan, satu dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta, serta dua unit telepon seluler berupa Samsung dan iPhone.
Saat ini, RA harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.






