SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades setelah terbukti mengirim sebanyak 2.697 tanaman hias dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat menggunakan dokumen karantina hasil edit.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo juga menghukum terdakwa membayar denda Rp40 juta. Denda tersebut wajib dilunasi dalam waktu tiga bulan. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 40 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Fakta persidangan mengungkap perkara ini bermula pada 5 Januari 2026 ketika terdakwa menerima pesanan 150 polybag tanaman palm botol dari Haris yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Beberapa hari kemudian, Haris kembali memesan berbagai jenis tanaman hias, terdiri dari 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1.000 batang pucuk merah kecil, serta 25 kilogram polybag. Total transaksi disepakati sebesar Rp42 juta dengan uang muka Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari seorang petani sekaligus pedagang tanaman hias di Kota Batu senilai Rp12 juta.
Pada 10 Januari 2026, terdakwa menyewa truk bernomor polisi N 8712 UC beserta sopir dengan biaya Rp2 juta untuk mengangkut seluruh tanaman menuju Lombok.
Namun, seluruh tanaman itu belum memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang menjadi syarat wajib dalam pengiriman media pembawa tumbuhan antarwilayah.
Alih-alih mengurus sertifikat baru, terdakwa meminta seseorang bernama Ilham Fajar Pranomo mengubah dokumen KT-3 yang pernah diterbitkan pada November 2025. Perubahan dilakukan pada jenis tanaman, jumlah tanaman, hingga tanggal keberangkatan sehingga seolah-olah dokumen tersebut masih berlaku.
Dengan menggunakan dokumen hasil edit tersebut, terdakwa membawa truk bermuatan 2.697 tanaman hias menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diseberangkan menggunakan KM Jambo XI menuju Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Setibanya di Pelabuhan Lembar pada 12 Januari 2026, petugas Balai Karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman.
Dari hasil verifikasi diketahui sertifikat KT-3 yang dibawa terdakwa tidak sesuai dengan data asli karena telah mengalami perubahan. Petugas kemudian mengamankan terdakwa, sopir, kendaraan, serta seluruh muatan tanaman hias untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lima hari kemudian, Balai Karantina menerbitkan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262 yang memerintahkan seluruh tanaman hias dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Terdakwa terbukti dengan sengaja mengeluarkan media pembawa tumbuhan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan serta pidana denda Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 40 hari.






