Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pengerukan Pelindo Regional 3 Diskors, Berkas 1.000 Halaman Belum Rampung Dicetak

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diskors karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.
Foto: Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diskors karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Dokumen tuntutan masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Bacaan Lainnya

Persidangan yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda lantaran berkas tuntutan belum selesai dicetak.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa dokumen tuntutan terhadap enam terdakwa memiliki ketebalan yang cukup besar sehingga membutuhkan waktu dalam proses pencetakan.

“Belum siap yang mulai, insyaallah siap pukul 18.00 WIB sebab berkas terdakwa sebanyak 1000 lembar,” ucap Irfan Adi Prasetya di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Foto: Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diskors karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.
Foto: Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diskors karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB sembari menunggu seluruh dokumen selesai dicetak dan diserahkan.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa terlebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum.

Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa agar dapat mengetahui secara utuh isi tuntutan, mempelajarinya, sekaligus mempersiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim kemudian mengakomodasi keberatan tersebut dengan menunda persidangan hingga seluruh dokumen tuntutan tersedia.

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *