Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Rp6,762 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Foto: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko harus menerima vonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeretnya bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum tujuh tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa sebelumnya juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6,762 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU KPK.

“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” jelas I Made Yulianda.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Sugiri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa.

Salah satunya, Sugiri belum pernah menjalani hukuman pidana. Majelis hakim juga mempertimbangkan tanggung jawab keluarga dan sosial yang masih dimiliki terdakwa.

“Selain itu, terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” jelas Yulianda.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU KPK juga mencatat Sugiri belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan. Sementara jaksa menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai persidangan, Sugiri bersama kuasa hukumnya belum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia memilih menggunakan waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.

“Ya saya masih pikir-pikir nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ucap Sugiri seusai sidang saat dibawa kembali ke ruang tahanan.

Vonis tersebut juga diwarnai suasana emosional dari para pendukung Sugiri yang hadir di ruang persidangan. Sejumlah pendukung terlihat menangis sesenggukan setelah mendengar putusan.

Salah seorang pendukung bahkan melontarkan kritik terhadap majelis hakim sambil menangis.

“Hakimnya jahat,” ucapnya.

Perkara yang menjerat Sugiri berawal dari dugaan suap, gratifikasi, serta pengaturan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri dinilai sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.

Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Uang Rp900 juta tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

KPK sebelumnya menyebut Yunus berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi mengenai rencana pergantian jabatan. Dalam konstruksi perkara KPK, dana diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.

Selain perkara jual beli jabatan, Sugiri juga terseret perkara dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Dalam surat tuntutannya, JPU menguraikan dugaan pemberian uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas rumah sakit. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di RSUD dr. Harjono.

Dalam tuntutan JPU, uang pengganti Rp6,762 miliar yang dibebankan kepada Sugiri terdiri atas Rp900 juta dari penerimaan suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari penerimaan suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus Pramono disebut sebagai pihak penerima, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Sementara dalam klaster dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono, Sugiri bersama Yunus disebut sebagai penerima, sedangkan Sucipto merupakan pihak pemberi.

KPK juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada April 2026, KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengembangan perkara, termasuk penyidikan dugaan TPPU.

Sementara itu, Sucipto telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara terpisah dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono.

Dengan putusan enam tahun enam bulan penjara tersebut, Sugiri dan tim kuasa hukumnya kini memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *