SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur memperkuat patroli, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan personel untuk mencegah dan mengendalikan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang berisi langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta hingga Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya karhutla berdasarkan kondisi serta karakteristik masing-masing daerah.
“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Jules, kondisi geografis dan karakteristik wilayah Jawa Timur yang beragam membuat strategi pencegahan karhutla harus disesuaikan dengan tingkat kerawanan setiap daerah.
Pemetaan dan patroli akan diarahkan ke sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi kebakaran, mulai dari kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian hingga area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi di lapangan perlu mendapat perhatian khusus.
Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan jajaran kepolisian. Polda Jatim memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi lintas sektor dinilai penting agar potensi titik api dapat diketahui lebih awal sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.
Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus dilakukan.
Polda Jatim turut mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas diperkuat, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang memiliki potensi kebakaran.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga menjadi perhatian Polda Jawa Timur.
Kesiapan tersebut diperlukan agar apabila ditemukan titik api, proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur dan terpadu bersama instansi terkait. Respons cepat di lapangan diharapkan mampu mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Polda Jatim menegaskan bahwa langkah persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman karhutla. Namun, pendekatan tersebut tidak menghilangkan aspek penegakan hukum.
Apabila ditemukan tindakan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jawa Timur mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga lingkungan.
Kewaspadaan terhadap karhutla dinilai penting karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi hingga mengancam keselamatan warga.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.






