Mediasi Gugatan Ijazah Sukur Prijanto di PN Surabaya Belum Temui Titik Temu

  • Whatsapp
Foto: Mediasi gugatan dugaan ijazah Sukur Prijanto di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Mediasi gugatan dugaan ijazah Sukur Prijanto di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya perdamaian dalam perkara perdata terkait dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya belum menemukan titik temu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kini masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mediasi perdana berlangsung pada Selasa (1/9/2026), namun perbedaan pandangan antara penggugat dan para tergugat masih cukup tajam.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut, penggugat Indah Kuntari tetap mempertahankan materi gugatan yang diajukannya. Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Dedy Purwoko, mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat.

Perbedaan mendasar tersebut membuat proses menuju kesepakatan damai diperkirakan tidak mudah. Masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi terkait kedudukan hukum dan substansi perkara yang diajukan.

Usai mengikuti proses mediasi, Indah Kuntari menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukannya dalam kapasitas sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik.

Indah juga membantah jika perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

Menurut dia, fokus gugatan berada pada dugaan persoalan administrasi pendidikan serta keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh Sukur Prijanto.

Salah satu hal yang menjadi sorotan penggugat adalah riwayat pendidikan Sukur yang, menurut Indah, bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke jenjang S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan mekanisme alih jenjang tersebut, termasuk proses penyesuaian akademik dan pencatatan data pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan tersebut.

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah.

Selain riwayat pendidikan, penggugat turut mempersoalkan status perguruan tinggi serta pencatatan data akademik yang berkaitan dengan dokumen ijazah Sukur Prijanto.

Dalam gugatannya, Indah meminta adanya klarifikasi serta langkah administratif apabila berdasarkan pemeriksaan pihak berwenang ditemukan adanya pelanggaran.

Gugatan tersebut tidak hanya diarahkan kepada Sukur Prijanto. Sri Wahyuni juga menjadi pihak tergugat karena dalam materi gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, terutama kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap Universitas Wijaya Putra (UWP), penggugat meminta pihak kampus memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan mahasiswa, pelaksanaan perkuliahan hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, serta menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Dari pihak tergugat, sejumlah materi gugatan menjadi keberatan yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, menyoroti dasar serta kepentingan hukum Indah Kuntari dalam mengajukan perkara tersebut.

Menurut Dedy, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat mempunyai hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan penggugat yang juga perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat II serta meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat I.

Penggugat juga meminta Tergugat II menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat III, yakni UWP, untuk mencabut ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan serta kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak Universitas Wijaya Putra juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.

Pihak kampus menyatakan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Dalam mediasi perdana tersebut, hakim mediator meminta masing-masing pihak menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Tahap tersebut nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dalil gugatan, bantahan, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan Sukur Prijanto, Sri Wahyuni, dan UWP Surabaya masih akan bergulir. Kepastian mengenai dalil masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses pemeriksaan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *