Kedok Jual Ganja Lewat Instagram Terbongkar, Pemuda Banyu Urip Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., 
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., 

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Peredaran narkotika melalui media sosial kembali terungkap di Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R (23), warga kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan.

N.M.R ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 5 Agustus 2026.

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti ganja dari pemuda Banyu Urip Surabaya
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti ganja dari pemuda Banyu Urip Surabaya

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering yang disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

Total berat bruto barang bukti ganja tersebut mencapai sekitar 41,8 gram. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap N.M.R untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja melalui sebuah akun Instagram bernama @master_roshi.id.

N.M.R disebut membeli 11 klip plastik daun ganja kering dengan harga Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Setelah transaksi selesai, pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya.

Paket ganja tersebut disebut diletakkan di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong kresek berwarna hijau.

Dari 11 klip ganja yang diperoleh, sebagian kemudian dijual kembali oleh N.M.R secara eceran.

Ganja dalam klip plastik ukuran sedang dijual sekitar Rp210 ribu per klip. Sementara ukuran kecil dipasarkan dengan harga sekitar Rp110 ribu.

Delapan klip yang ditemukan polisi merupakan sisa barang yang belum sempat terjual.

Aktivitas penjualan tersebut tidak dilakukan tersangka setiap hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi dilakukan ketika terdapat pesanan dari pembeli.

Polisi menduga aktivitas peredaran ganja tersebut telah dijalankan N.M.R selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh ganja untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain delapan klip ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan dituntaskan.

Penyidik juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara.

Penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi serta sistem ranjau dalam pengambilan barang menjadi bagian yang turut didalami penyidik.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok ganja kepada N.M.R, termasuk menelusuri akun Instagram yang disebut tersangka sebagai sumber barang.

Atas dugaan perbuatannya, N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer.

Sementara pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengembangkan perkara guna mengungkap sumber pasokan ganja yang diduga berada di balik transaksi melalui media sosial tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *