Putusan Sela Bukan Vonis, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Perkara Wire Rope

  • Whatsapp
Foto: Kuasa hukum Santoso Utomo Tjioe Edward Raimond saat membahas pembuktian perkara wire rope di PN Surabaya
Foto: Kuasa hukum Santoso Utomo Tjioe Edward Raimond saat membahas pembuktian perkara wire rope di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Meski eksepsi dinyatakan tidak diterima, tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menegaskan putusan sela tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan fokus persidangan selanjutnya berada pada tahap pembuktian. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mampu membuktikan seluruh unsur pidana yang tercantum dalam surat dakwaan dengan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim. Tetapi perlu ditegaskan, putusan sela bukanlah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Tahapan berikutnya justru menjadi ruang untuk menguji apakah dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” ujar Edward.

Edward menilai konstruksi perkara tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya produk wire rope maupun aktivitas perdagangan. JPU, kata dia, harus menjelaskan secara konkret keterkaitan perbuatan terdakwa dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Yang akan kami lihat adalah bagaimana setiap unsur dalam dakwaan dibuktikan. Tidak cukup hanya menunjukkan adanya produk atau suatu proses perdagangan. Harus jelas perbuatan siapa, kewajiban hukumnya apa, dan bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” katanya.

Menurut Edward, pembuktian menjadi tahap penting untuk melihat perkara secara menyeluruh. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan produk wire rope, proses perdagangan, sertifikasi, serta penggunaan tanda atau merek yang dikaitkan dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Ia menilai setiap aspek harus ditempatkan sesuai posisi dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

“Harus dilihat secara utuh. Dari mana produk diperoleh, siapa yang memproduksi, bagaimana sertifikasi melekat pada produk tersebut, bagaimana proses perdagangan dilakukan, sampai sejauh mana terdakwa mengetahui persoalan yang kemudian dipersoalkan secara hukum,” ujar Edward.

Tim penasihat hukum Santoso juga menyatakan akan mencermati keterangan saksi dan seluruh alat bukti yang nantinya diajukan dalam persidangan.

Edward mengatakan apabila terdapat perbedaan antara konstruksi dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan, pihaknya akan menguji perbedaan tersebut melalui mekanisme pembuktian.

“Persidangan adalah tempat untuk menguji semuanya. Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat dari satu potongan peristiwa. Seluruh rangkaian faktanya harus dibuka,” katanya.

Selain unsur perbuatan, penasihat hukum juga akan menyoroti aspek kesalahan atau mens rea. Aspek tersebut dinilai relevan untuk menguji pengetahuan, maksud, serta tindakan Santoso dalam memperoleh dan memperdagangkan produk yang menjadi objek perkara.

Edward mengatakan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, hal tersebut akan diuji melalui fakta persidangan, khususnya mengenai pengetahuan terdakwa terkait sertifikasi produk yang diperdagangkan.

“Apakah ada kesengajaan, apakah terdakwa mengetahui adanya persoalan sertifikasi, dan apakah terdakwa memiliki maksud untuk melanggar ketentuan yang berlaku, semuanya harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan,” tegas Edward.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman kliennya, produk yang diperdagangkan diperoleh dari perusahaan yang diketahui memiliki sertifikasi.

Karena itu, fakta mengenai sumber produk, proses perolehan, serta pengetahuan terdakwa ketika transaksi berlangsung dinilai menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Karena itu, fakta mengenai sumber produk, proses perolehannya, serta pengetahuan klien kami akan menjadi bagian yang penting untuk diuji,” ujarnya.

Setelah eksepsi ditolak, tim penasihat hukum menyatakan tidak akan berhenti pada argumentasi formil. Strategi pembelaan selanjutnya akan diarahkan pada pembuktian materiil di persidangan.

Edward menegaskan keterangan saksi, dokumen, ahli, maupun alat bukti lainnya harus diuji secara berimbang untuk mengetahui apakah seluruh unsur dalam dakwaan benar-benar dapat dipenuhi.

“Kami akan mengikuti pembuktian dari JPU secara cermat. Kalau ada fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan, tentu akan kami tanggapi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Penasihat hukum juga menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim PN Surabaya dalam memeriksa dan memutus perkara.

Namun, penghormatan terhadap proses persidangan tersebut tidak mengurangi kewajiban tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum terdakwa secara maksimal.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi perkara ini belum selesai. Justru sekarang masuk pada tahap yang paling penting, yaitu apakah dakwaan dapat dibuktikan atau tidak,” ujar Edward.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Pada akhirnya, yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *