SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara yang menjerat terdakwa Eko Yuwono memasuki babak pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan Andry saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim, Rabu (2/9/2026). Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur penggelapan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
Dalam pledoinya, Andry menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, fakta-fakta tersebut justru menunjukkan belum terpenuhinya unsur pidana yang didakwakan terhadap Eko Yuwono.
Andry menilai masih terdapat sejumlah hal mendasar yang belum berhasil dibuktikan jaksa, khususnya mengenai tuduhan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan mengambil uang perusahaan.
“Di dalam pledoi itu sudah jelas, lengkap kita uraikan bahwa banyak hal yang harus masih dibuktikan oleh jaksa dalam perkara ini dari fakta. Jadi jaksa kami nilai masih kurang dalam membuktikan terdakwa ini melakukan penggelapan, adalah jabatan mengambil uang perusahaan dan sebagainya,” ujar Andry, Rabu (2/09/2026).
Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak diperkuat bukti yang menunjukkan adanya aliran uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.
Bagi Andry, tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi menjadi salah satu fakta penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Tidak ada dalil yang mengatakan terdakwa ini adalah bersalah melakukan karena barang buktinya enggak ada. Tidak ada mens rea saja, tidak terbukti adanya mens rea, niat jahat daripada terdakwa,” tegasnya.
Andry juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Dia justru menguntungkan perusahaan. Satu sen pun uang tidak ada masuk ke rekening pribadi daripada terdakwa sendiri. Itu yang penting,” katanya.
Ia kemudian menyinggung transaksi dengan Toko Bravo yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Andry, pembayaran transaksi dengan nilai sekitar Rp564 juta justru dilakukan langsung ke rekening perusahaan. Fakta itu, menurutnya, semakin memperkuat argumentasi bahwa terdakwa tidak menikmati uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Kerugiannya gimana? Kecuali ada uang yang masuk, ini enggak ada. Sudah dibuktikan dalam fakta persidangan. Kita tanyakan kepada pimpinannya, kemudian Toko Bravo juga langsung membayar semua transaksi ke rekening perusahaan yang sebesar Rp564 juta,” jelasnya.
Andry berpandangan, fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya unsur penggelapan serta keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.
Selain mengacu pada fakta persidangan, pihak terdakwa juga memperkuat nota pembelaan dengan keterangan ahli Salahuddin.
Andry menilai keterangan ahli tersebut semakin memperjelas posisi hukum terdakwa sekaligus memperkuat argumentasi bahwa unsur pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Apalagi didukung dengan keterangan ahli Salahuddin. Ini sudah jelas. Jadi tidak ada lagi alasan kalau kami memandang hakim tidak membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Andry meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan dasar hukum yang telah dituangkan dalam pledoi sebelum mengambil keputusan.
“Sudah harus bebas, enggak ada lagi alasan. Dasar hukum kita juga sudah kuat. Silakan nanti hakim mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Andry juga meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan pengabdian Eko Yuwono yang disebut telah bekerja selama 31 tahun di perusahaan tersebut.
Menurutnya, masa kerja yang panjang tersebut menjadi bagian dari pertimbangan kemanusiaan yang patut diperhatikan dalam perkara yang sedang dihadapi terdakwa.
“Kasihan dia sudah loyalitas selama 31 tahun bekerja di perusahaan tersebut, mengabdi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa.
“Kami akan tanggapi yang mulia,” tutupnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan bergulir dalam tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Eko Yuwono.






