SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polemik dugaan penggelembungan anggaran Tunjangan Perumahan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat terutama pasca penyidikan kasus dugaan korupsi untuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa khidmat 2019-2024.
Pengungkapan besaran anggaran tunjangan perumahan yang diterima jajaran DPRD juga mulai terkuak untuk potensi dugaan korupsinya pada jajaran DPRD Kabupaten dan Kota Madiun serta Kabupaten Magetan.
MAKI Jatim secara kelembagaan saat ini juga melakukan kajian pulbaket intensif untuk Tunjangan Perumahan bagi jajaran Ketua dan Anggota DPRD Jawa Timur untuk masa khidmat 2019-2024 dan 2024-2026.
Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menjelaskan, konstruksi nalar hukum dan variabel perhitungan untuk tunjangan perumahan DPRD Jatim ada pada PP 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomer 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,tunjangan perumahan diberikan jika rumah dinas jabatan belum tersedia.
“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim yang notabene adalah uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan,ngawur dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang SAH secara hukum dan tentunya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan. Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,”ujar Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan kembali untuk perlunya melakukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan perhitungan dasar penetapan Tunjangan Perumahan untuk jajaran DPRD Jawa Timur,di mana fakta hukum saat ini,jajaran anggota DPRD Jatim dipastikan telah menerima dana tunjangan perumahan berkisar antara 49 juta sampai dengan 57 juta rupiah PER BULAN.
Kenyataan di lapangan juga bahwa dana tunjangan perumahan yang memang menjadi hak jajaran anggota DPRD Jatim itu tidak pernah dibuktikan validasi peruntukan yang sebenarnya,dan dana tunjangan perumahan tersebut ilustrasinya seakan akan menjadi dana tambahan penghasilan per bulan dari jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim.
“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukkan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya ditengah kondisi memang Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas,kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,”ungkap Heru MAKI.
Penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim selama kurun waktu 3 bulan ini dengan menegaskan konsep aktualisasi kesesuaian peruntukkan dana tunjangan perumahan bagi semua jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim 2024-2026 dan 2019-2024,menurut Heru MAKI,sudah dianggap klir dan final serta mendekati data valid yang sempurna serta SAH untuk kemudian dijadikan alat bukti hukum pelaporan.
Dalam waktu tidak lama,MAKI Jatim akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas serta konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum.
“Hei Wakil Rakyat,pahami hirarki sebagai WAKIL RAKYAT,dimana secara pasti,Rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat,catat itu,”pungkas Heru MAKI.
MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan secepatnya memproses laporan hukum MAKI Jatkm pasca jawaban surat klarifikasi sudah resmi sudah dikirimkan dan dijawab. (Red)






