SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan transaksi tidak sah senilai sekitar Rp1 miliar yang melibatkan rekening nasabah OCBC bernama Syahwan kembali mengalami penundaan.
Sidang yang digelar pada Rabu, 2 September 2026, belum dapat melanjutkan agenda pemeriksaan pokok perkara lantaran penasihat hukum salah satu pihak terkait tidak hadir di persidangan.
Padahal, Syahwan mengaku telah datang dan siap mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
“Katanya pengacaranya tidak datang. Ditunda. Saya sendiri sudah datang dan saya siap,” ujar Syahwan seusai persidangan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Syahwan, persidangan sebelumnya masih berada dalam tahapan mediasi. Setelah proses tersebut, agenda persidangan seharusnya mulai memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Agendanya dari mediasi ke pokok perkara,” katanya.
Namun, penundaan kembali membuat substansi perkara belum dapat diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, sejumlah persoalan penting terkait dugaan transaksi yang disengketakan masih menunggu untuk diungkap dalam persidangan berikutnya.
Perkara tersebut berawal dari adanya transaksi sekitar Rp1 miliar yang dipersoalkan. Berdasarkan keterangan Syahwan, nominal tersebut disebut terjadi melalui dua transaksi dengan nilai masing-masing Rp500 juta.
Syahwan secara tegas membantah pernah melakukan transaksi tersebut.
Syahwan menolak apabila dirinya harus dimintai pertanggungjawaban atas dana yang, menurut pengakuannya, tidak pernah diterima maupun digunakannya.
“Saya tidak terima. Masa uang di bank dibobol, kemudian saya yang diminta mengganti. Saya tidak melaksanakan dan tidak menikmati uang itu,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus dibuktikan secara terang melalui proses pemeriksaan di pengadilan, terutama mengenai bagaimana transaksi bernilai besar tersebut dapat terjadi dan siapa yang memberikan persetujuan.
Bagi Syahwan, pembuktian mengenai jejak transaksi menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Selain membantah melakukan transaksi, Syahwan juga mempertanyakan mekanisme transfer senilai Rp500 juta yang disebut dilakukan dalam satu kali transaksi.
Ia membandingkan persoalan tersebut dengan pengalaman pribadinya ketika menggunakan layanan perbankan lain, khususnya BCA. Menurut Syahwan, terdapat batas nominal transaksi tertentu yang selama ini diketahuinya.
“Kalau saya banking ke orang itu maksimal Rp150 juta. Kalau lebih dari Rp150 juta, saya harus datang ke kantor. Nah ini kok Rp500 juta, kemudian Rp500 juta lagi,” ujarnya.
Syahwan menilai mekanisme transaksi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Terlebih, ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi yang kini menjadi sengketa.
“Jadi saya betul-betul keberatan,” katanya.
Dalam keterangannya, Syahwan juga menceritakan pengalaman ketika pernah mengalami kesalahan transfer melalui rekening bank lain.
Menurut dia, kesalahan tersebut terjadi akibat adanya kesamaan nama penerima, sementara nomor rekening tujuan berbeda. Persoalan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti melalui pihak bank hingga dana akhirnya kembali.
“Kalau di bank lain salah transfer saja bisa dibalikkan. Saya sudah beberapa kali mengalami seperti itu, dan uangnya kembali,” tuturnya.
Pengalaman tersebut, menurut Syahwan, menjadi salah satu pembanding dalam melihat persoalan transaksi yang kini disengketakan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi nasabah Commonwealth selama kurang lebih 13 tahun sebelum menggunakan layanan perbankan OCBC.
“Saya sudah belasan tahun di Commonwealth, sekitar 13 tahun. Tidak pernah banking seperti ini. Baru di OCBC,” ujarnya.
Syahwan menjelaskan, dirinya sempat datang langsung ke kantor bank untuk melakukan penarikan dana.
Ia menyebut pernah melakukan penarikan sekitar Rp400 juta, kemudian kembali melakukan penarikan sekitar Rp100 juta. Di tengah rangkaian proses tersebut, ia mengaku mendapat informasi mengenai adanya dugaan pembobolan rekening.
“Saya datang mengambil Rp400 juta, kemudian saya datang lagi mengambil Rp100 juta. Di antara Rp100 juta itu saya diberi tahu bahwa saya dibobol,” katanya.
Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, Syahwan mengaku menyerahkan telepon genggam miliknya untuk dilakukan pemeriksaan guna menelusuri dugaan transaksi yang dipersoalkan.
Namun, berdasarkan keterangannya, pemeriksaan terhadap perangkat tersebut tidak menemukan jejak transaksi sebagaimana yang menjadi objek sengketa.
“HP saya sudah saya kasih untuk diperiksa. Tidak ada bekas, tidak ada jejak, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Syahwan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan penyelesaian yang adil terhadap perkara tersebut.
Ia meminta agar dugaan kerugian akibat transaksi yang menurutnya tidak sah tidak serta-merta dibebankan kepada dirinya.
“Saya minta jangan dilemparkan kepada saya. Saya saja tidak punya uang. Kalau ada keperluan, saya harus pinjam,” katanya.
Dengan kembali ditundanya persidangan, agenda pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan.
Persidangan berikutnya diharapkan dapat memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi perkara, termasuk mengenai mekanisme transaksi, persetujuan nasabah, jejak digital transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas dana sekitar Rp1 miliar yang kini disengketakan.
Perkara tersebut masih terus berproses di persidangan. Seluruh fakta dan dalil para pihak selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sebelum majelis hakim mengambil keputusan.






