MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan intimidasi dan perampasan barang yang dialami Yati, seorang pedagang pisang di wilayah Madiun, akhirnya menemui titik terang. Persoalan yang sebelumnya diadukan ke Polsek Kartoharjo Kota Madiun dan Polsek Nglames Kabupaten Madiun tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi hingga menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam proses penyelesaian perkara, Yati mendapat pendampingan hukum dari Mohammad Mohari, S.H., M.H., dari LBH Brawijaya Mojopahit Nusantara selaku Penasihat Hukum (PH).
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Mediasi yang berlangsung dengan pendampingan jajaran kepolisian dari kedua wilayah hukum akhirnya menghasilkan kesepakatan antara Yati dan pihak penagih utang yang sebelumnya diduga melakukan intimidasi.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak penagih utang sepakat mengembalikan barang milik Yati yang sebelumnya diambil secara sepihak. Barang tersebut berupa satu unit telepon seluler (HP) dan satu unit televisi (TV).
Tak hanya soal pengembalian barang, kedua belah pihak juga menyepakati penyelesaian persoalan utang piutang. Seluruh sisa utang Yati kepada pihak yang bersangkutan dinyatakan lunas dan selesai.
Kesepakatan itu juga memuat komitmen agar tidak ada lagi ancaman, intimidasi maupun penagihan di kemudian hari yang dapat mengganggu ketenteraman Yati, termasuk ketika menjalankan aktivitas berdagang di pasar.
Kapolsek Nglames Madiun melalui PS Kanit Reskrim Polsek Nglames, AIPTU Gunadi, S.H., mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara korban, penasihat hukum, kepolisian serta pihak terkait menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan penyelesaian yang kondusif.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena telah membantu APH dalam menjalankan tugas. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus menyelesaikan masalah ini dengan sangat baik,” ujar Ipda Gunadi.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir dengan proses pemidanaan apabila terdapat jalan penyelesaian yang dapat memulihkan hak korban dan memberikan kemaslahatan bagi para pihak.
“Tidak selalu masalah itu harus diselesaikan dengan jalur pidana. Jika memang bisa dimediasikan dengan baik dan hak-hak korban dikembalikan, kenapa tidak? Pendekatan restorative justice seperti ini justru membawa kedamaian bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Kuasa hukum Yati, Mohammad Mohari, S.H., M.H., turut mengapresiasi respons jajaran Polsek Kartoharjo dan Polsek Nglames dalam menangani serta memediasi persoalan tersebut.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan, mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan yang berpotensi merugikan hak-haknya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika menghadapi ancaman maupun tekanan dalam proses penagihan utang.
“Masyarakat jangan pernah takut jika menghadapi ancaman, tekanan, atau segala bentuk intimidasi terkait penagihan utang. Jika ada tindakan yang melanggar hukum seperti perampasan barang atau ancaman kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib agar mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Mohammad Mohari.
Di sisi lain, upaya mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat di lingkungan pasar tradisional juga mendapat perhatian pemerintah daerah.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Masyarakat juga didorong aktif melaporkan apabila menemukan praktik koperasi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi maupun aktivitas yang dinilai merugikan pedagang kecil.
Penyelesaian perkara Yati melalui mediasi menjadi angin segar bagi pedagang pasar tradisional di wilayah Madiun. Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, pendamping hukum, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Dengan dikembalikannya barang milik korban, dinyatakannya sisa utang telah lunas, serta adanya komitmen untuk menghentikan ancaman dan intimidasi, persoalan yang sempat membuat Yati berada dalam tekanan tersebut kini dinyatakan selesai melalui kesepakatan damai.






