SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Aktivitas peredaran barang terlarang tersebut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29 tahun, asal Kabupaten Lamongan. BN diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap aktivitas peredaran sabu tersebut.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Tempat tersebut berfungsi sebagai lokasi penyimpanan sebelum narkotika diedarkan kepada para pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari kamar kontrakan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Masing-masing barang bukti memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram. Jika dijumlahkan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 9,57 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut meliputi satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA. Namun, CA hingga kini masih belum berhasil ditangkap dan masuk dalam pencarian polisi.
Dalam transaksi tersebut, BN disebut mendapatkan barang melalui seorang perantara berinisial AYP yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.
Polisi mengungkap, BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Sabu yang diperoleh kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan ukuran lebih kecil untuk dijual kembali kepada konsumen.
Dari pemeriksaan sementara, BN diduga menjalankan pola penjualan dengan membagi sabu ke dalam paket-paket kecil. Harganya disesuaikan dengan berat dan paket yang ditawarkan kepada pembeli.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya mengandalkan kegiatan penyelidikan kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas BN, termasuk memburu CA yang disebut sebagai pemasok sabu dalam perkara tersebut.






