Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi, Disembunyikan dalam Tangki BBM Vespa

  • Whatsapp
Foto: Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan dalam sepeda motor Vespa di gudang ekspedisi
Foto: Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan dalam sepeda motor Vespa di gudang ekspedisi

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 10,858 kilogram. Puluhan paket ganja itu ditemukan tersembunyi di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan seorang karyawan ekspedisi Cargo Gresik terhadap paket sepeda motor yang akan dikirim. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Gresik.

“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).

Foto: Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan dalam sepeda motor Vespa di gudang ekspedisi
Foto: Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan dalam sepeda motor Vespa di gudang ekspedisi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terhadap sepeda motor tersebut, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

Total terdapat 30 kantong plastik yang diamankan petugas dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Selain puluhan paket tanaman kering yang diduga ganja, polisi turut mengamankan satu unit Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan komponen sepeda motor untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pemeriksaan selama proses pengiriman.

Ganja tersebut disembunyikan di bagian tangki bahan bakar minyak (BBM) serta bagasi depan Vespa.

Modus tersebut diduga dirancang untuk membuat paket terlihat seperti pengiriman sepeda motor biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan ekspedisi.

Dari hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang telah diisi paket ganja itu rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pengirim. Namun, hingga kini orang tersebut belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

Sejumlah saksi juga masih diperiksa guna memperkuat proses penyidikan. Polisi turut melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara diproses lebih lanjut.

“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan tanaman kering tersebut merupakan narkotika jenis ganja, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti tanaman yang diduga narkotika melebihi 1 kilogram, pelaku terancam pidana berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha logistik agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau paket yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *