Sidang Investasi Rp39,7 Miliar: Jovan Okta Bongkar Dugaan Penggunaan Identitas Jadi Direktur Perusahaan

  • Whatsapp
Foto: Jovan Okta memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan investasi Rp39,7 miliar di PN Surabaya
Foto: Jovan Okta memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan investasi Rp39,7 miliar di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan pencucian uang bermodus investasi dengan nilai kerugian investor sekitar Rp39,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan perkara dengan terdakwa Henrico Jonathan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Chozin dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan saksi Jovan Okta. Dalam kesaksiannya, Jovan mengaku identitasnya digunakan dalam sejumlah perusahaan hingga namanya tercatat sebagai direktur.

Bacaan Lainnya

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiri, Jovan menceritakan awal mula dirinya diminta menyerahkan dokumen pribadi kepada seseorang bernama Bilcovel.

Jovan mengatakan, dirinya mengenal Bilcovel sebagai teman. Saat keduanya berbincang mengenai pekerjaan, Bilcovel kemudian menawarkan pekerjaan untuk mengurus sebuah perseroan terbatas (PT).

“Saya ditawari urus PT saja oleh saksi Bilcovel,” ujar Jovan di depan majelis hakim.

Setelah menerima tawaran tersebut, Jovan mengaku diminta mengirimkan sejumlah dokumen pribadi, di antaranya KTP dan NPWP.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk kepentingan apa dokumen tersebut akan digunakan.

Sekitar Mei 2025, Jovan kemudian dipanggil ke Jakarta. Di sana, dia diajak ke sebuah bank dan bertemu dengan pihak bank.

Jovan mengaku saat berada di bank dirinya kemudian disodori sejumlah dokumen untuk ditandatangani.

“Saya disodorkan kertas kosong untuk tanda tangan sebanyak 30 berkas PT Beras Nusantara Indonesia, ada kopnya,” ungkapnya.

Selain PT Beras Nusantara Indonesia, Jovan juga menyebut adanya PT Angkut Indah Kirim. Dalam proses tersebut, dia mengetahui terdapat dokumen yang mencantumkan nama Hariadi Candra untuk kepentingan pembuatan rekening.

Jovan mengaku sempat merasa ragu dengan proses yang dijalaninya. Keraguan itu bahkan sempat dia sampaikan kepada temannya.

“Sempat tanya ke teman apa ini aman, terus jawab aman kok,” katanya.

Jovan kemudian mengetahui bahwa dalam akta pendirian PT Angkut Indah Kirim, nama Hariadi Candra tercatat sebagai wakil direktur.

Sementara itu, Jovan mengaku tidak pernah melihat secara lengkap dokumen perusahaan yang sebelumnya disodorkan Bilcovel kepadanya.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya pernah melihat dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai direktur, Jovan menjawab tidak pernah.

“Tidak pernah melihat dokumen yang disodorkan oleh Bilcovel, saya hanya lihat dokumen PT Beras Nusantara Indonesia sekilas saja,” jelasnya.

Jovan mengaku baru mengetahui dirinya tercatat sebagai direktur sekitar Juni 2025. Informasi tersebut, menurutnya, justru diperoleh dari pihak bank.

“Menjadi direktur bulan Juni saya tahu dari pihak bank,” ujarnya.

Setelah kembali ke Bali, Jovan mengaku sempat berupaya menutup rekening PT Beras Nusantara Indonesia.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa rekening tersebut tidak dapat ditutup.

Menurut Jovan, sebelumnya dirinya diberitahu bahwa rekening tersebut perlu ditutup karena adanya penurunan limit.

Dalam proses tersebut, dia juga mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diterimanya secara utuh. Jovan menyebut hanya menerima sekitar Rp500 ribu serta total sekitar Rp2 juta yang menurutnya digunakan untuk kebutuhan transportasi.

“Saya tidak pernah menerima imbalan apapun dari empat PT. Yang disodorkan sudah jadi direktur,” tegasnya.

Persoalan tersebut kemudian membuat Jovan menghadapi berbagai masalah. Dia mengaku mendapat banyak teror dari pihak bank lantaran namanya masih tercatat sebagai direktur.

“Sempat dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan apakah Jovan pernah menandatangani dokumen dalam kapasitas sebagai direktur perusahaan.

Jovan menjelaskan, sebagian dokumen yang disodorkan kepadanya ketika itu merupakan kertas kosong yang hanya memiliki kop perusahaan.

“Waktu itu kertas kosong juga ada kop saja, itu PT Beras Nusantara Indonesia,” ungkapnya.

Kesaksian Jovan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan dan pencucian uang bermodus investasi yang menempatkan Henrico Jonathan sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan, perkara tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp39,7 miliar melalui skema investasi berbasis aplikasi.

Dana yang dihimpun diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuan investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Jaksa menduga sebagian dana dialihkan ke sejumlah rekening dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada awal 2025. Timothy Tandio Kusuma disebut mendirikan atau mengendalikan sejumlah badan usaha, antara lain PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor sekaligus menjadi sarana penerimaan dana.

Memasuki Februari 2025, Timothy bersama sejumlah pihak lain diduga mulai menawarkan investasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital, grup WhatsApp, media sosial, serta berbagai sarana komunikasi lainnya.

Dalam penawaran tersebut, calon investor disebut dijanjikan keuntungan atau pengembalian dana dengan persentase tertentu.

Untuk meyakinkan calon investor, diduga turut ditampilkan laporan keuntungan, grafik, hingga testimoni yang membuat investasi tersebut terlihat aman dan menguntungkan.

Sejak Maret hingga Oktober 2025, dana dari para korban disebut terus mengalir. Transfer dilakukan ke rekening sejumlah perusahaan maupun rekening pribadi Timothy dan pihak lain yang ditunjuk.

Total dana yang berhasil dihimpun dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp39.700.988.000.

Dalam dakwaan, terdapat sejumlah transaksi yang disebut telah teridentifikasi, termasuk pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan.

Di antaranya pembayaran kepada direktur sebesar Rp5 juta, komisaris Rp5 juta, dan notaris Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pembayaran kepada Heryadi Putra Chan sebesar Rp90 juta serta pengeluaran lain terkait pengurusan perusahaan sekitar Rp32,5 juta.

Transaksi yang secara khusus disebut dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Sementara itu, dana lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga dialihkan melalui sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi maupun rekening pihak ketiga.

Pola perpindahan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan pencucian uang. Aliran dana diduga dilakukan melalui pemindahan uang antar-rekening, pembelanjaan, pengiriman dana kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan investasi, serta transaksi yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul dana.

Memasuki akhir November 2025, skema investasi tersebut disebut mulai mengalami keruntuhan.

Aplikasi yang digunakan korban disebut tidak lagi dapat diakses. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak dibayarkan, sedangkan upaya korban menarik dana juga mengalami kendala.

Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan para investor. Timothy dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut disebut mulai sulit dihubungi.

Para korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, bukti penyetoran, percakapan, hingga dokumen terkait investasi.

Sejak akhir 2025 hingga 2026, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan dokumen perusahaan, menelusuri transaksi perbankan, serta mempelajari komunikasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana.

Dalam perkara ini, Timothy Tandio Kusuma disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, Timothy didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Surabaya. Jaksa juga mendalami kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui aset-aset yang berhasil ditemukan atau disita selama proses penanganan perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *