KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht periode bulan Juni–Agustus 2026,” kata Erfan, Kamis (17/9/2026).
Erfan menjelaskan, sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, Kejari Lamongan menangani sedikitnya 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut terdiri atas 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara tindak pidana narkotika, serta 1 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Dalam perkara narkotika, terdapat sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, serta 794 butir pil atau obat dari 4 perkara.
Selain itu, Kejari Lamongan turut memusnahkan 21 butir ekstasi dari 1 perkara. Barang bukti lainnya berupa 11 unit handphone dari 7 perkara dan 7 buah timbangan digital dari 7 perkara.
Tidak hanya barang bukti narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan berbagai barang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana lainnya.
Tercatat sebanyak 217 buah barang bukti yang berkaitan dengan 50 perkara. Barang tersebut meliputi 20 buah pakaian, 1 unit alat press, 1 buah batu bata atau saren, serta 105 buah plastik klip dan kotak.
Kemudian terdapat 60 buah bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok dan barang sejenis lainnya. Kejari Lamongan juga memusnahkan 7 buah tas slempang, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 buah kunci kontak palsu, serta 1 buah rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar.
Barang bukti lainnya berupa 23 buah kunci berbagai jenis, 8 buah perkakas, dan 1 buah pelat nomor.
Selain itu, terdapat 4 buah benda tajam dari 4 perkara serta 6 botol minuman beralkohol dari 1 perkara yang turut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang tidak lagi memiliki kepentingan dalam proses hukum dapat dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” pungkas Erfan.






