SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com — Saat ini, banyak warga yang menggelar pesta pernikahan atau walimah nikah. Bahwa salah satu Sunnah dalam pernikahan adalah mengadakan walimahan. Dan tak luput keluarga besar Almarhum Marsulam menggelar acara Walimatul Urs, Acara tersebut digelar di kediaman almarhum Marsulam, jalan Sepanjang Tani Puyuh 2 No 12 Sidoarjo, pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024.
Jika dilihat dari sudut pandang kebahasaan, walimah berasal dari kata الولم yang artinya “berkumpul”. Pemaknaan semacam ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai “berkumpul” dalam satu majelis.
Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pasca pernikahan. Dikutip dari Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib halaman 236, hukum walimah adalah sebagai berikut:
والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]
Artinya: Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.
“Sulistyowati Ningsih akrab disapa Sulis, putri kandung pertama dari Almarhum Marsulam menambahkan, kita pahami bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya,” Ujar Sulis.
Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pasca akad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154:
Dengan demikian, kalau ada keluarga, sahabat dan tetangga yang menyelenggarakan pesta pernikahan, maka hal tersebut dianjurkan. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai berlebihan atau mengganggu warga,” Pungkasnya.
(Wk).






