SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perselisihan mengenai tagihan listrik dan air di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya kembali mencuat. Seorang penyewa berinisial HTP meminta adanya mediasi secara langsung dengan manajemen pengelola apartemen setelah mengaku belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar perhitungan tagihan utilitas yang dinilainya terus mengalami peningkatan.
HTP menyampaikan keberatannya setelah mengalami persoalan terkait tagihan listrik dan air di unit yang disewanya. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak layanan pelanggan, termasuk meminta dokumentasi mengenai pembacaan meter listrik maupun air yang menjadi dasar perhitungan tagihan.
Namun, menurut HTP, permintaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai. Kondisi itu membuatnya meminta agar persoalan tidak hanya dibahas dengan petugas layanan pelanggan, tetapi dapat dibawa ke forum mediasi bersama manajemen pengelola.
“Saya bukan tidak mau membayar. Kalau memang tagihannya benar, saya bayar. Tapi saya ingin melihat meterannya dan mengetahui dasar perhitungannya,” ujar HTP.
Menurut HTP, keberatan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar tagihan. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban apabila seluruh tagihan tersebut dapat dijelaskan secara transparan dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Ia mempertanyakan adanya lonjakan tagihan listrik yang menurutnya tidak sebanding dengan penggunaan listrik di unit yang ditempatinya. Karena itu, HTP berharap pengelola dapat menunjukkan data pembacaan meter, periode pemakaian, besaran konsumsi, tarif yang digunakan, serta komponen biaya lainnya yang tercantum dalam tagihan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah HTP mengaku sempat mengalami penghentian aliran listrik dan air di unitnya. Menurutnya, pemutusan layanan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan penyewaan unit yang dikelolanya.
HTP berharap persoalan tunggakan dan proses klarifikasi tagihan dapat ditempatkan sebagai dua hal yang dapat dibahas secara bersamaan. Ia menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban pembayaran, namun meminta agar proses pemeriksaan terhadap dasar tagihan juga dilakukan secara terbuka.
Di hadapan petugas layanan pelanggan, HTP juga meminta agar seluruh komponen biaya yang dibebankan kepadanya dicantumkan secara jelas dalam invoice resmi.
Komponen tersebut, antara lain, nilai pemakaian listrik dan air, denda apabila memang dikenakan, biaya administrasi, hingga biaya pembukaan segel setelah layanan dihentikan.
Bagi HTP, transparansi tersebut penting agar penghuni dapat mengetahui secara pasti alasan dan dasar setiap biaya yang muncul dalam tagihan.
Ia juga mempertanyakan prosedur yang diterapkan dalam proses penghentian dan penyambungan kembali layanan listrik serta air. Menurutnya, diperlukan penjelasan yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, dan biaya yang harus dipenuhi penghuni ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain mengenai besaran tagihan, HTP juga mengungkapkan adanya dugaan gangguan pada instalasi listrik di unitnya.
Ia menyebut Miniature Circuit Breaker (MCB) beberapa kali mengalami gangguan. Kondisi tersebut menurutnya perlu diperiksa secara teknis untuk mengetahui apakah terdapat masalah pada instalasi yang berpotensi memengaruhi konsumsi listrik atau pencatatan pemakaian.
Atas persoalan tersebut, HTP meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh pihak pengelola secara internal. Ia berharap pemeriksaan dapat dilakukan bersama dengan melibatkan dirinya sehingga kondisi instalasi, meter, serta perangkat terkait dapat diketahui secara langsung oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan apakah tingginya konsumsi listrik benar-benar berasal dari penggunaan di dalam unit atau terdapat faktor lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.
HTP juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara penghuni dan pengelola.
Sementara itu, pihak pengelola yang diwakili Koordinator Lapangan, Nanik, memberikan penjelasan mengenai penghentian layanan listrik dan air yang dialami HTP.
Menurut Nanik, penghentian layanan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku di lingkungan pengelola apartemen. Ia menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan setelah proses penyegelan instalasi memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penyambungan kembali.
Berdasarkan ketentuan internal yang dijelaskan kepada penghuni, penyambungan kembali listrik dan air baru dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban diselesaikan, termasuk biaya administrasi dan biaya pembukaan segel.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara pihak penghuni dengan pengelola dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Meski demikian, HTP tetap meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan prosedural. Ia menginginkan adanya pertemuan resmi dengan manajemen sehingga seluruh persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.
Dalam pertemuan tersebut, HTP berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan, data pembacaan meter, mekanisme pengenaan denda, biaya pembukaan segel, serta prosedur penghentian dan penyambungan kembali layanan.
Menanggapi keberatan mengenai tingginya konsumsi listrik, petugas layanan pelanggan kemudian menawarkan pemeriksaan bersama tim engineering.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi instalasi listrik di unit HTP sekaligus mengevaluasi kemungkinan penyebab tingginya konsumsi listrik yang tercatat.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan untuk dilakukan pada hari berikutnya dengan melibatkan penghuni.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencari titik terang mengenai persoalan teknis yang dipersoalkan HTP. Pemeriksaan bersama juga dinilai dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai kondisi instalasi serta perangkat listrik di unit yang bersangkutan.
HTP menyatakan bersedia mengikuti pemeriksaan tersebut. Namun, ia tetap berharap persoalan pokok mengenai transparansi tagihan dan prosedur pelayanan dapat dibahas dalam forum yang lebih luas bersama manajemen pengelola.
HTP menilai mediasi dengan manajemen diperlukan karena persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut nominal pembayaran.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan kesepakatan bersama, mulai dari transparansi pembacaan meter, rincian tagihan, dasar pengenaan denda, biaya administrasi, biaya pembukaan segel, hingga mekanisme penghentian layanan utilitas.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan menghasilkan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Saya bersedia menyelesaikan kewajiban. Tetapi saya ingin semuanya jelas, mulai dari meterannya, perhitungannya sampai biaya-biaya yang dibebankan,” kata HTP.
Ia juga berharap apabila terdapat persoalan teknis pada instalasi listrik, pihak pengelola dapat memberikan penanganan sesuai hasil pemeriksaan engineering.
Perselisihan tagihan utilitas di lingkungan apartemen pada dasarnya menyangkut hubungan antara kewajiban penghuni dan mekanisme pelayanan yang diterapkan pengelola.
Pengelola memiliki ketentuan internal yang harus dipatuhi penghuni, termasuk mengenai pembayaran tagihan listrik dan air serta konsekuensi apabila terjadi tunggakan. Di sisi lain, penghuni juga berkepentingan memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah pemakaian, dasar perhitungan, tarif, serta komponen biaya yang dibebankan.
Karena itu, transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam konteks kasus HTP, pemeriksaan teknis bersama serta permintaan mediasi dengan manajemen diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Apabila data pembacaan meter, rincian tagihan, serta hasil pemeriksaan instalasi dapat disampaikan secara terbuka, maka diharapkan persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi bersama.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan teknis pada instalasi, hal tersebut juga dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Apartemen Puncak Bukit Golf mengenai kesediaan menggelar mediasi secara langsung dengan HTP maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap instalasi dan meter listrik yang dipersoalkan.
HTP berharap manajemen dapat merespons permintaan tersebut dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi langsung akan lebih baik daripada persoalan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan mengenai posisi masing-masing pihak.
Ia juga berharap hasil mediasi nantinya dapat memberikan kepastian bagi penghuni maupun pengelola, termasuk mengenai mekanisme pembayaran, pembacaan meter, rincian biaya, serta prosedur penghentian dan penyambungan kembali layanan listrik dan air.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan utilitas di lingkungan hunian vertikal. Ketika terdapat perbedaan persepsi mengenai tagihan, penyelesaian berbasis data, pemeriksaan teknis, dan komunikasi terbuka menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Bagi HTP, tujuan utama dari permintaan mediasi tersebut adalah mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak menolak kewajiban pembayaran, sepanjang tagihan dan seluruh komponen biaya yang dikenakan dapat dijelaskan berdasarkan data yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pemeriksaan bersama tim engineering dan harapan digelarnya mediasi dengan manajemen, HTP berharap persoalan tagihan listrik dan air di unitnya dapat segera memperoleh titik terang sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. (Red)






