Beraksi Lintas Wilayah, Hasil Curanmor Disebut Dipakai untuk Hiburan Malam dan Beli Sabu

  • Whatsapp
Foto: Tiga terduga pelaku curanmor diamankan Resmob Polrestabes Surabaya
Foto: Tiga terduga pelaku curanmor diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com โ€” Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya dan sejumlah wilayah sekitar.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.U. (24), H. (37), dan A. (39). Ketiganya tercatat sebagai warga kawasan Sidokapasan, Kelurahan Sidodadi, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak diberhentikan petugas, para terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Mereka berpindah dari satu genteng ke genteng lainnya dan sempat bersembunyi di bagian bawah atap sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Y.K.D., warga Surabaya, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Kemuning, Surabaya, pada Rabu, 12 November 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi M.U. sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kelompok tersebut menyasar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kurang aman, khususnya kendaraan yang tidak dikunci setang.

โ€œDalam menjalankan aksinya, mereka merusak kunci pengaman cakram dan kunci kontak kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan cara di didorong,โ€ tutur AKP Hadi, Kamis (24/9/2026).

AKP Hadi menjelaskan, M.U. diduga berperan dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kemuning. Sementara H. disebut pernah melakukan pencurian bersama M.U. di sekitar kawasan Makam Peneleh, Surabaya.

“Para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk senang-senang ditempat hiburan malam serta membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, M.U. dan H. diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sedikitnya di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Sidokapasan, Kupang Segunting, Sidotopo Lor, kawasan Taman di Sidoarjo, belakang Grand City Surabaya, Wonokusumo, Pandegiling, Makam Peneleh, Pegirian, Sidotopo, hingga wilayah Lamongan.

Sepeda motor yang menjadi sasaran didominasi jenis Beat, Vario, Mio, Mio Soul, dan Supra Fit.

Aksi tersebut disebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga Juli 2026. Salah satunya terjadi di kawasan Taman, Sidoarjo, pada Januari 2026 dengan hasil pencurian sepeda motor Beat Deluxe.

Pada Februari 2026, kelompok tersebut kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Vario di belakang Grand City Surabaya.

Aksi lainnya terjadi di Wonokusumo pada Mei 2026 dengan hasil satu unit sepeda motor Beat warna merah-hitam. Sementara pada Juli 2026, pencurian disebut kembali terjadi di kawasan Pandegiling dan Sidotopo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mencatat M.U. dan A. pernah tersangkut perkara serupa.

M.U. disebut pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2019. Sedangkan A. pernah dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan ketiganya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *