SAMPANG, Nusantaraabadinews.com โ Kasus dugaan penyerobotan lahan, penguasaan tanpa hak, serta perusakan barang yang dikaitkan dengan aset milik ahli waris almarhum P. Sinap Djasmin di Kabupaten Sampang, Madura, kini memasuki tahapan penanganan di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut. Tim kuasa hukum pelapor meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan pidana itu tercatat dengan nomor LP/1176/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 September 2026. Setelah dilakukan proses pelimpahan, penanganan perkara kini berada di wilayah hukum Polres Sampang.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Asโari, warga Dusun Lonjukong, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana perusakan barang dan penguasaan lahan tanpa hak yang dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.
Nama Murati dan sejumlah pihak lainnya disebut sebagai pihak terlapor. Namun demikian, status tersebut masih merupakan bagian dari proses laporan dan penyelidikan/penyidikan kepolisian, sehingga pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim penasihat hukum yang berada di bawah komando Advokat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan aset tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak ahli waris almarhum P. Sinap Djasmin.
Objek yang dipersoalkan disebut memiliki luas kurang lebih 3.050 meter persegi dan berada di wilayah Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Menurut pihak pelapor, kepemilikan atas objek tersebut didukung sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai dasar legalitas, salah satunya Surat Ketetapan Lurah Pembangunan Daerah Nomor 1752.
Kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan dan diuji dalam proses hukum. Selain dokumen kepemilikan, pihak pelapor juga menyebut adanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta akibat dugaan perusakan maupun tindakan lain yang dipersoalkan dalam laporan.
Belly Karamoy menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut dugaan adanya perusakan barang yang merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.
“Kami menuntut aparat penegak hukum bergerak taktis dan progresif. Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan persoalan hak atas aset yang menurut klien kami merupakan bagian dari hak ahli waris yang sah. Kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan sangat penting bagi klien kami,” tegas Belly Karamoy dalam keterangannya kepada pers, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, dugaan tindakan penguasaan sepihak tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar Agustus 2025.
Pihak pelapor menilai persoalan yang berlangsung cukup lama tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.
Kuasa hukum juga meminta penyidik Polres Sampang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan, kondisi objek tanah, riwayat penguasaan, serta keterangan para saksi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif dan menghindari munculnya kesimpulan sepihak dalam perkara yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah.
Terkait dugaan perusakan, tim hukum pelapor menyebut ketentuan pidana yang mereka gunakan antara lain Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum setelah seluruh unsur pidana serta alat bukti dalam perkara diperiksa.
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Gabungan elemen yang terdiri dari Jatim Corruption Watch (JCW), Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN), Komunitas Pemantau Korupsi (KPK-Jatim), serta Aliansi Masyarakat Perantau (AMP) menyatakan akan ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Ketua DPW JCW Jawa Timur H. Holis, didampingi Koordinator Wilayah G-BRAN Jatim Mas Candra, Ketua Umum KPK-Jatim H. Yusuf Santana, serta pengurus DPC AMP Surabaya H. Fery dan Masturi, meminta Polres Sampang memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dilimpahkan dari Polda Jatim.
Menurut mereka, persoalan pertanahan yang disertai laporan dugaan perusakan harus ditangani secara objektif dengan mengedepankan pembuktian hukum.
“Kami meminta kepada Kapolres Sampang beserta jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat, profesional, dan akuntabel. Ini menyangkut perlindungan hak warga negara yang harus dipastikan melalui proses hukum yang objektif. Hukum tidak boleh kalah oleh tindakan sepihak yang apabila terbukti melanggar hukum tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar H. Holis.
Ia menambahkan, pelimpahan laporan dari Polda Jatim kepada Polres Sampang diharapkan tidak membuat proses penanganan berjalan lamban.
Menurutnya, kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan konflik terkait tanah tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti. Semua pihak harus menghormati proses hukum, termasuk pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” lanjutnya.
Gabungan organisasi tersebut juga meminta penyidik tidak hanya berpegang pada satu sumber keterangan, melainkan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup sejarah penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, kondisi fisik objek, serta dugaan kerusakan yang dilaporkan.
Selain itu, apabila terdapat bukti berupa foto, video, dokumen, surat, maupun keterangan saksi mengenai peristiwa yang dilaporkan, seluruhnya diharapkan dapat menjadi bahan penyidik dalam menentukan konstruksi perkara.
Langkah tersebut sekaligus penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa proses hukum berlangsung berdasarkan prosedur dan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
Dengan dilimpahkannya perkara dari Polda Jatim ke Polres Sampang, perhatian kini tertuju pada langkah penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan tambahan yang diperlukan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada dalam ranah aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Karena itu, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana konstruksi hukum atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Publik kini menunggu langkah Polres Sampang dalam menindaklanjuti berkas limpahan tersebut, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pihak pelapor maupun organisasi masyarakat yang menyatakan diri ikut mengawal perkara berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Red)






