KPK Geledah BPN Jatim Hampir 11 Jam, Koper dan Kardus Dibawa Keluar

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Bacaan Lainnya

โ€œPenyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,โ€ ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pagi. Sejumlah petugas terlihat berada di dalam area kantor, sementara akses awak media ke lingkungan gedung dibatasi.

Foto
Foto

Pada Kamis sore, petugas KPK juga terlihat membawa sejumlah barang dari dalam kantor dan memasukkannya ke kendaraan. Barang yang dibawa di antaranya tampak berupa koper dan kardus.

Namun, hingga penggeledahan selesai, KPK belum merinci jenis dokumen maupun barang yang diamankan dari Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Timur. Karena itu, barang yang dibawa keluar tersebut belum dapat dipastikan sebagai barang bukti perkara.

Proses penggeledahan berlangsung selama hampir 11 jam. Penyidik KPK baru meninggalkan Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sekitar pukul 20.57 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah petugas keluar dari gedung dan menuju kendaraan yang telah terparkir di halaman kantor. Rombongan tersebut terlihat membawa koper dan kardus sebelum meninggalkan lokasi menggunakan beberapa kendaraan.

Penggeledahan yang berlangsung hingga malam tersebut mendapat pengamanan. Sejumlah personel Brimob juga terlihat berada di sekitar lokasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penggeledahan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dilakukan ketika KPK tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Sebelum menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026) juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari kegiatan tersebut, KPK disebut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam sejumlah amplop yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur maupun menjelaskan secara spesifik barang-barang yang dibawa keluar oleh penyidik.

Pihak pimpinan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur juga belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *