Kemenkominfo Susun RPM Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Disabilitas

  • Whatsapp
Screenshot 20240708 162526 Chrome

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, di Surabaya, Jumat (5/7/2024).

itu, hadir sebagai pembicara, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI, Hasyim Gautama mengatakan, kegiatan ini untuk menyusun Permenkominfo terkait layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas dalam rangka inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk kelompok penyakit disabilitas.

“Pada acara kali ini kami mengadakan kegiatan terkait dengan tema konsultasi publik, Rancangan Peraturan Kementerian Kominfo tentang layan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Ini sangat penting dalam rangka inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk kelompok penyakit disabilitas,” tutur Hasyim

Dengan adanya kegiatan ini, Hasyim menerangkan, sehingga nantinya diharapkan melalui Permenkominfo yang diterbitkan dapat memudahkan para penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital.

“Sehingga kita tidak meninggalkan satu orang pun dalam proses transformasi digital ini. No one left behind, begitu. Jadi inklusi seluruh masyarakat, dimana masyarakat ini punya kesempatan yang sama untuk mengakses semua konten digital yang ada di internet, sehingga mereka bisa berpartisipasi secara luas dengan akses digital tadi, luas ke masyarakat, berpartisipasi dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, terhadap apapun seluas-luasnya. Ini sangat penting, sehingga semua potensi dari bangsa ini bisa termanfaatkan,” terang Hasyim.

Dari hasil kegiatan ini, Hasyim mengungkapkan, seluruh peserta yang merupakan para stakeholder terkait dan komunitas penyandang disabilitas sangat antusias dalam menyambut adanya RPM Kemenkominfo ini.

“Ini luar biasa sekali pertemuan hari ini. Jadi draft Peraturan Menteri yang kami susun mendapatkan banyak masukan, banyak saran, baik dari sisi teknis, dari para penyerang disabilitas secara langsung, sebagai pengguna akhir, sebagai pemanfaat akhir dari nantinya implementasi dari Peraturan Menteri ini,” ungkap Hasyim.

“Melalui kegiatan ini juga dari Kementerian Lembaga, nantinya akan kami perbaiki, sehingga Peraturan Menteri ini bisa pas bagi semua stakeholder yang akan menggunakan, baik sebagai penyedia maupun sebagai pengguna,” sambung Hasyim.

Hasyim menjelaskan, tindak lanjut setelah kegiatan ini, Kemenkominfo akan melakukan uji publik lebih luas lagi di website Kominfo. “Siapapun boleh berkomentar, mereka masukkan setelah perbaikan tentunya, kan tadi ada perbaikan hari ini ya, jadi diperbaiki dulu, masukkan dalam uji publik di website Kominfo,” jelasnya.

Hal yang menjadi dasar atau acuan Kemenkominfo dalam menyusun RPM ini, Hasyim menjabarkan, adalah mengacu pada standar internasional berbasis ISO 400500.

Screenshot 20240708 162752 Chrome“Selain itu juga berbasis komunitas internasional, namanya WCAG, atau Web Content Accessibility Guidelines, yang menjadi best practice dunia internasional. Memang Kemenkominfo tidak membuat standar sendiri, supaya bisa comparable, dan sudah dikompilasi dari sekian tahun orang dan expert internasional, supaya dapat dijadikan sebagai acuan untuk bangsa kita, sehingga bisa dipakai juga oleh negara-negara lain. Sehingga nanti dalam implementasinya,nbagi Kementerian Lembaga atau Pemda dalam membuat regulasi itu akan lebih mudah, dan juga dari sisi pengguna akan lebih mudah, lebih nyaman menggunakan layanan,” jabarnya.

Hasyim mengungkapkan, target penyusunan RPM ini selesainya adalah tahun 2024 ini. Dengan prosesnya setelah uji publik tadi, akan melakukan proses harmonisasi dengan Kementerian Lembaga lain.

“Saya kira tidak ada halangan karena memang isunya juga sampai ke komisioner nasionalisabilitas ya, dorongan mereka sangat kami butuhkan, untuk Kementerian Lembaga lain termasuk Kementerian Kominfo, untuk mempercepat itu, karena semuanya kan tergantung pimpinan ya, selesainya dari sisi kami dalam beberapa minggu ke depan,” ungkapnya.

Penyusunan RPM ini, Hasyim menuturkan, tentunya perlu dukungan semuanya, bahwa masyarakat supaya ikut menggaungkan dan meramaikan hadirnya Permenkominfo ini bagi para penyandang disabilitas nantinya. “Gaungnya bahwa kebutuhan itu real, nyata, dan memang kebutuhan semua lapisan masyarakat, saya kira pimpinan semua Kementerian Lembaga dalam proses harmonisasi nanti akan melihat, ya ini tidak ada masalah, dan memang sangat dibutuhkan, sehingga perlu percepatan dalam proses penetapan di sisi pimpinan,” pungkasnya. (vin/hjr)

Dinas KOMINFO JATIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *