SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) mengadakan Deklarasi 46 kota/kabupaten lengkap di 23 Provinsi, yang dilangsungkan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/10/2024). Pada momen itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya yakin implementasi sertifikasi elektronik dapat semakin menguatkan kepastian hukum untuk membuat Indonesia berdaya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya Jawa Timur menjadi tuan rumah atas pelaksanaan agenda ini, dengan implementasi sertifikasi elektronik kami yakin kepastian hukum akan semakin kuat, masyarakat bisa menggunakannya, dan membuat seluruh Indonesia berdaya,” tutur Adhy dalam sambutannya.
Adhy mengatakan, di Jawa Timur persoalan tanah yang kompleks masih bermasalah, banyak aset pemerintah dipinjam pakaikan dan tidak berdaya. Sehingga, dengan adanya kebijakan gerakan strategi dari Menteri ATR/BPN pihaknya optimis apa yang dilakukan bisa menyelamatkan Kakanwil BPN dan Kajati dalam legalitas pertanahan.
“Dan masyarakat kecil yang ingin kepastian kepemilikan tanah miliknya bisa diperoleh dengan baik,” ujarnya.
Melalui transformasi digital, menurut Adhy, sertifikasi elektronik dapat dilakukan dan berjalan sangat cepat. Apalagi dikatakannya dengan kebijakan Kementerian ATR /BPN mampu mengimbangi perintah dari Presiden yang harus serba cepat.
“Kita bisa menyaksikan di Banyuwangi ribuan orang menerima sertifikat elektronik. Saya mengapresiasi Kakanwil BPN Jatim, bupati walikota, BPKAD, yang bersama sama menyelesaikan PTSL yang lebih dari 100% dan diselesaikan sebelum waktunya akhir tahun atau di bulan September,” ucap Adhy.
“Artinya kerja sama semua pihak yang yakin akan menyelesaikan persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” sambungnya.
Adhy berharap, ke depan semoga dapat terjalin kerja sama dengan mulai mendetailkan persoalan tanah, baik di masyarakat maupun di Pemprov dan BMD.
“Kita coba mengidentifikasi kembali dan mumpung ada gerakan berperang dengan mafia tanah, maka kita akan coba merebut bersama karena banyak sekali aset yang bisa menyebabkan pendapatan kita berkurang,” imbaunya.
Tahun 2025, Adhy mengungkapkan, Jatim dihadapkan dengan potensi pendapatan yang berkurang dengan adanya undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Disebutkannya, yang semula bagi hasil urusan pajak 70% dengan 30% provinsi dan kabupaten, berubah menjadi 66% dengan 34%.
“34%nya adalah Jawa Timur sehingga Jawa Timur kehilangan potensi pendapatan sebesar 4,2 triliun berbagi hasil kabupaten/kota. Ini kesempatan bagi kami untuk mengakselerasikan urusan pertanahan, karena banyak kabupaten/kota yang memang kesulitan untuk menyelesaikan tanahnya,”ungkap Adhy.
Dengan adanya alokasi bagi hasil itu, Adhy mengatakan, diharapkan ke depan bisa dialokasikan untuk percepatan sertifikasi, yang dilakukan dengan cara kerja sama BPKAD, dan untuk penertibannya kerja sama dengan Kajati Jatim.
“Dengan implementasi sertifikasi elektronik kami yakin bahwa kepastian hukum akan semakin kuat masyarakat juga bisa menggunakan sertifikasi itu untuk berdaya dan bagaimana membuat permodalan kemandirian terlaksana,” pungkasnya.
Diketahui, deklarasi 46 kota/kabupaten lengkap ini dilakukan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selain deklarasi, AHY juga melakukan implementasi sertifikat elektronik, dan melakukan penyerahan sertifikat elektronik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, Barang Milik Negara (BMN), dan Barang Milik Daerah (BMD) se-Jawa Timur. (vin/s)
Dinas KOMINFO JATIM