Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Peremas Payudara Seorang Pelajar 2024

  • Whatsapp
Img 20241009 Wa0378

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut pada 2 Oktober 2024. Aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15), yang tengah berjalan kaki saat pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Saat itu, pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, pada Rabu (9/10/2024).

AKBP Aris mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.

“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,” kata AKBP Aris.

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, berinisial THP dan DS, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Img 20241009 Wa0371“Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm oranye bertuliskan “Shopee Food.” tandas AKBP Aris.

Aris menyebut, dalam pemeriksaan, RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan, yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban. Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Img 20241009 Wa0375Sementara itu Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.

“Selain itu, polisi juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *