ACEH, Nusantaraabadinews.com – Tim Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah terkait kasus pembangunan lanjutan Gedung Pasar Balee Atu Kecamatan Lot Tawar, diketahui pembangunan lantai 3 Pasar Balee Atu dengan nilai kontrak hampir 1,7 miliar dari anggaran APBD Aceh Tengah tahun 2018.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Deno Wahyudi mengatakan, pihaknya menggeledah Gudang Arsip dan Ruangan Kepala Dinas untuk mencari sejumlah dokumen.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil menemukan dokumen berupa kontrak kerja serta surat perintah bayar”, lanjut Deno Wahyudi.
Kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan dan sebanyak 7 orang terlibat dalam perkara ini, tutur Deno Wahyudi
Deno Wahyudi juga mengatakan kepada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024, perkara tersebut sudah dalam tingkat sidik dan akan kita tetapkan tersangka dalam waktu dekat, calon tersangka ada 7 orang dengan kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000 dari anggaran 1,7 Miliar Pembangunan Gedung Pasar Balee Atu Tahun 2018 yang bersumber dari APBD, ujarnya.
Kasus ini telah melalui proses perhitungan kerugian negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan pusat yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 500.000.000. (Res)