SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Salah satu pengungkapan terbaru terjadi di Balongbendo, Sidoarjo, yang menyoroti pola kejahatan serupa, yaitu penggunaan kunci T untuk membobol kunci kendaraan dan melakukan pencurian. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2024, terjadi di Balongbendo, Sidoarjo, pada 8 Oktober 2024. Pelaku berinisial HBR (25), seorang warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang warga setempat berinisial M (56). Aksi pencurian tersebut terjadi di teras rumah korban pada dini hari, Minggu, 28 Mei 2023. HBR beraksi bersama rekannya yang hingga kini masih buron, berinisial S. Keduanya merusak gembok pagar rumah dan kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa HBR tidak hanya beraksi di Sidoarjo. Ia diketahui telah melakukan kejahatan serupa di berbagai tempat, termasuk 14 lokasi di Kabupaten Malang, 4 tempat di Kota Malang, 2 lokasi di Pasuruan, dan 1 lokasi di Sidoarjo. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Beat dan Honda Scoopy.
Kasus serupa terjadi di Karangploso, Malang, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024 pada 29 Juni 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial W (32) dan MR (31), keduanya juga warga Pasrepan, Pasuruan. Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat biru putih milik RAS (35) di Desa Tegalgondo, Karangploso, pada 28 Juni 2024. Pelaku W bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor korban menggunakan kunci T, sementara MR berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial G. Selain itu, W dan MR mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Kecamatan Lawang, Malang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta beberapa barang pribadi milik para tersangka.
Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Polda Jatim dalam memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Polda Jatim akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini menambah catatan penting dalam upaya kami memberantas kejahatan curanmor di Jawa Timur. Namun, kami belum berhenti, ada beberapa pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Jumhur.
Polda Jatim berharap agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan, agar upaya pencegahan dapat dilakukan lebih efektif. (Wk)