SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Saya Hartanto Boechori, Wartawan Utama dan Ketua Umum PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ), dilaporkan pasal tindak pidana pencemaran nama baik termaksud dalam UU ITE oleh orang kaya bernama Paulus George Hung, atas tulisan saya yang dipublikasikan berbagai media anggota PJI. Undang undang yang seringkali dijadikan “momok” untuk menekan/menakuti jurnalis/Pers yang kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial termaksud dalam UU Pers.
Masalahnya Polisi menerima laporan Paulus George Hung dan bahkan memproses hukum. Padahal jelas ada UU Pers, MOU Kapolri-Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto juga telah menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Memangnya kalau pelapornya masyarakat marginal, laporan diterima?!, saya kok kurang yakin.
Surat Undangan Wawancara Klarifikasi kedua untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28/10/2024, terpaksa saya hadiri sebagai penghormatan pada institusi Polri dan Dewan Pers/Ketua Dewan Pers yang merekomendasi agar saya menghadiri undangan Penyidik.
Setelah saya klarifikasi pada Penyidik, ternyata laporan Paulus George Hung dikarenakan tulisan saya berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna” dengan sub-judul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”, yang sempat viral dan dipublikasikan secara luas oleh para jurnalis anggota PJI, khususnya kalimat ‘Setelah itu informasi yang saya dapat, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi, *termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan’*.
Kepada Penyidik dan Kanit IV Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko Putra, saya hanya serahkan dasar/bukti penulisan saya bahwa Paulus George Hung memang pemilik sebenarnya PT CSS ( Cakrawala Sejati Sempurna ). Saya serahkan juga bukti PT CSS telah dihukum pidana illegal logging oleh Majelis Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa.
Saya sampaikan ke Kanit dan Penyidik agar pelapor langsung mengklarifikasi tulisan saya di Dewan Pers. Berita acara wawancara klarifikasi ditiadakan. Namun tak pelak, uang 4 juta melayang untuk transportasi akomodasi dan hotel dari Surabaya Jakarta PP. Belum lagi waktu saya terbuang sia sia. Hal hal kontra produktif seperti inilah saya harapkan dipikirkan para Penegak Hukum dan Dewan Pers. Belum lagi potensi/kemungkinan penyalah gunaan kewenangan oleh “oknum”. Memang hanya ‘Undangan wawancara klarifikasi’ dan tidak wajib saya hadiri. Paling “dicap”, ‘tidak kooperatif’. Namun seperti saya sampaikan di depan, saya berupaya menghargai institusi Polri serta Dewan Pers/Ketua Dewan Pers.
*Menegakkan Kebenaran Berdasarkan Fakta*
Tulisan saya terkait dugaan illegal logging yang diduga dilakukan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah, kerja jurnalistik berdasar data dan fakta resmi. Saya memiliki data sah dan kredibel yang menunjukkan memang Paulus George Hung pemilik PT CSS sebenarnya. Oleh karena itu, ketika saya mengutip informasi mengenai pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa saksi, termasuk yang disebut sebagai ‘Big Boss’ PT CSS, yaitu ‘Paulus’, saya bertindak berdasarkan prinsip jurnalistik dan bertanggung jawab profesional untuk menginformasikan kepada publik.
*Pertanyaan Perlu Diklarifikasi Pelapor*
Atas laporan yang diajukan Paulus George Hung, saya merasa perlu mempertanyakan beberapa hal:
1. *Dasar pelaporan:* Atas dasar apa Paulus George Hung melaporkan saya, padahal tulisan saya hasil kerja jurnalistik yang didasari fakta dan data kuat?
2. *Reaksi pelapor:* Jika Paulus George Hung merasa tidak terkait atau tidak sebagai pemilik PT CSS, mengapa ia bereaksi dengan melaporkan tulisan tersebut? Seharusnya hal ini hanya berdampak pada pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan PT CSS.
3. *Kepastian identitas:* Bagaimana Paulus George Hung bisa memastikan bahwa ‘Paulus’ yang saya sebut dalam tulisan saya adalah dirinya? Apakah ada hal khusus yang membuat pelapor merasa terlibat secara langsung?
*Paulus George Hung Agar Klarifikasi dan Minta Maaf Terbuka*
Atas pelaporan tidak berdasar ini, saya harap pelapor Paulus George Hung, mengklarifikasi secara transparan atau menggunakan hak jawabnya. Sebagai Ketua Umum PJI, saya merasa tindakan pelapor tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merupakan upaya untuk menekan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Saudara Paulus George Hung agar menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada saya dan seluruh anggota PJI yang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi kepentingan masyarakat.
Saya tegaskan, PJI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai prinsip keadilan dan kebebasan Pers. Persatuan Jurnalis Indonesia berkomitmen melanjutkan kerja jurnalistik yang berani, adil, dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait:
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan Wartawan Utama:
Wartawan Utama mengawasi kinerja Pemerintah, penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara dan dunia, diantaranya membuat tulisan/pernyataan sikap/mengkritisi/menyarankan/menilai/memberi petunjuk/pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lain.
Wartawan Utama menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik termasuk kerja pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga lain.
Wartawan Utama menguak isu-isu besar dan Nasional, menyusun laporan investigasi/artikel dengan analisis mendalam dan kompleks.
Wartawan Utama melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.
Wartawan Utama mampu melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.
Wartawan Utama memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah, hukum, serta program-program yang dijalankan oleh institusi publik, termasuk menyampaikan analisis kritis tentang dampak kebijakan terhadap masyarakat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang mungkin tidak/kurang terdengar.
Wartawan Utama diharapkan memiliki keberanian lebih untuk menyuarakan kritik secara lebih tajam dan tepat sasaran, sambil tetap menjaga profesionalisme dan standar etika jurnalistik.
FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS
.
Pasal 3 (1) UU Pers;
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 6 UU Pers; Pers nasional melaksanakan peranannya,
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
HARTANTO BOECHORI
Wartawan Utama
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia