SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini jadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
AKP Sigit Eka Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
“Ini berlaku untuk semua pengajuan, baik baru, perpanjang, maupun peningkatan SIM. Semuanya harus menyertakan kartu BPJS,” kata Sigit ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (31/10/2024).
Sigit menambahkan, kebijakan ini mulai diberlakukan di Surabaya pada 1 November 2024, setelah surat dari Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober.
Meski masih dalam tahap uji coba, pihak kepolisian akan mengarahkan pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya. Sigit menjelaskan, hal ini guna membiasakan masyarakat dengan peraturan baru.
Dalam pengurusannya, tim dari BPJS akan mendampingi masyarakat. Jika seseorang baru mengetahui tentang kebijakan ini, tim BPJS akan siap membantu di lokasi.
Bagi mereka yang tidak memiliki BPJS, ada opsi untuk mengurusnya di lokasi. Namun, penting untuk diingat bahwa hanya JKN yang diterima. “Jika ada yang nunggak, itu menjadi kewenangan BPJS,” tegas Sigit.