Surabaya, Nusantaraabadinews.com – Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial M bin M N (36) pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang ditangkap di kamar kosnya di Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, mengaku telah menjual sabu dalam beberapa kesempatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram, dengan total berat 22,05 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, alat-alat untuk mengonsumsi sabu, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dari pengakuan M, ia memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial T yang kini menjadi buron (DPO). Tersangka mengatakan bahwa pada Jumat, 20 September 2024, ia membeli dua paket sabu seberat total 30 gram seharga Rp 18 juta dari T di daerah Legundi, Gresik. Selama ini, M telah menjual sebagian sabu tersebut, di antaranya 3 gram kepada seorang bernama I seharga Rp 2,4 juta dan menitipkan 3 gram lainnya kepada IR untuk dijual.
Kasus ini bukan yang pertama kali bagi M. Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui telah menerima pasokan sabu dari T sebanyak empat kali. Polisi kini terus memburu T dan menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkotika ini.
Tersangka M kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan memastikan bahwa para pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Abie)