Polsek Menganti Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 206 Juta

  • Whatsapp
Img 20250106 Wa0262

Gresik – Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 206 juta. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial RAA (42) yang diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial P (58), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/31/VIII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tanggal 19 Agustus 2024, menjadi dasar penyelidikan kasus ini.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2018, ketika korban, P, meminta bantuan tersangka, RAA, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli. Dalam kesepakatan awal, biaya yang disepakati untuk pemecahan sertifikat adalah Rp 35 juta, dengan waktu pengurusan selama tujuh bulan.

Namun, selama proses berlangsung, korban sudah mengeluarkan uang hingga Rp 206.042.000 dalam 11 kali pembayaran kepada tersangka. Tersangka meyakinkan korban dengan berbagai alasan hingga korban terpedaya dan terus memberikan uang.

Hingga 2024, pemecahan sertifikat tersebut tidak selesai. Korban akhirnya meminta bantuan pihak lain untuk menyelesaikan proses tersebut, yang kini telah rampung tanpa campur tangan tersangka.

Pada 10 Februari 2024, korban melayangkan somasi pertama kepada tersangka untuk meminta pengembalian uang. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Somasi kedua yang dikirimkan pada 15 Februari 2024 juga diabaikan oleh tersangka, yang hanya memberikan janji-janji tanpa bukti.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Menganti untuk mendapatkan keadilan.

Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

11 lembar kwitansi pembayaran dengan tanda tangan tersangka, yang totalnya mencapai Rp 206.042.000.

2 lembar surat somasi bertanggal 10 dan 15 Februari 2024.

Kapolsek Menganti Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena melibatkan jumlah kerugian yang besar. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujar AKP Roni.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi atau memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama yang berkaitan dengan dokumen penting seperti sertifikat tanah.

Polres Gresik Spartan
Polres Gresik melalui program SPARTAN (Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, Nyaman) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi menciptakan rasa aman dan nyaman.

Laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penipuan yang dapat merugikan secara finansial maupun moral.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *