TANJUNG PERAK, Nusantaraabadinews.com – Aksi pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A.
Korban mendapati sejumlah komponen penting berupa tutup tandon air dan tutup alat ukur milik PDAM telah hilang saat membuka area pagar. Kecurigaan mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, Selasa (28/04).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video aksi pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
Petugas kemudian menganalisis sejumlah titik CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Penyelidikan mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.
Setelah diinterogasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






