JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Seorang warga Gumuk Kerang, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember, ditangkap oleh warga setempat karena mencuri burung di Perumahan Tegal Besar, Bougenville D 11, 11 Januari 2025
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku, yang merupakan residivis, langsung dikejar dan ditangkap oleh warga. Aksi cepat warga mencegah kekerasan lebih lanjut.
Menurut warga setempat, “Kami tidak akan membiarkan kegiatan pencurian terus berlanjut di wilayah kami.” Hal ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.
Kades setempat mengatakan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Istri pelaku meminta bantuan, namun diminta melaporkan kasus ini ke Polsek untuk proses hukum yang tepat.
Kasus ini akan dilanjuti berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Polsek setempat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan proses hukum yang adil.
Menurut beberapa warga, terdapat dugaan bahwa pelaku mendapat dukungan dari 5 pengacara dan sudah pada proses mediasi, namun pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan ini.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan dan hukum.
(Erman)