Anak Lapor Ayah ke Polisi, 10 Tahun Ditelantarkan, WhatsApp Diblokir Saat Minta Nafkah

  • Whatsapp
Img 20250203 Wa0054
Remaja putri melaporkan ayah kandungnya ke polisi atas dugaan penelantaran anak di Sidoarjo.

SIDOARJO, Nusantaraabadinews – Seorang remaja putri berinisial IV (16) berencana melaporkan ayah kandungnya, VN (38), ke Polda Jawa Timur atas dugaan penelantaran anak. IV, yang kini duduk di bangku kelas 12 SMA di Sidoarjo, mengaku selama bertahun-tahun kesulitan mendapatkan nafkah dari sang ayah, terutama setelah perceraian kedua orang tuanya sejak ia masih di Sekolah Dasar (SD).

Setelah orang tuanya bercerai, ayah IV pindah ke Magelang, Jawa Tengah, sementara ia tetap tinggal bersama ibunya. Sejak saat itu, IV merasa kehidupannya semakin sulit. Selama tahun 2024, ia hanya menerima kiriman uang sebanyak tiga kali dengan nominal yang tak seberapa.

Bacaan Lainnya

“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan, tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,” ujarnya.

Tak jarang, IV harus memohon kepada ayahnya agar mendapatkan uang saku untuk keperluan sekolah. Namun, respons yang diterimanya justru membuatnya semakin kecewa.

“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” tambahnya.

IV mengaku puncak kekecewaannya terjadi pada Desember lalu ketika ponselnya rusak. Ia meminta bantuan kepada ayahnya untuk biaya servis. Awalnya, VN berjanji akan mengirimkan Rp500.000 pada Tahun Baru. Namun, ketika IV kembali menagih janji tersebut, respons yang diterimanya justru sangat menyakitkan.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.

Kuasa hukum IV, Johan Widjaja, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena kliennya merasa sudah terlalu jengkel dengan perlakuan ayahnya yang dinilai tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dugaan penelantaran anak bisa masuk ke ranah hukum pidana.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Johan.

Dengan laporan ini, IV berharap bisa mendapatkan haknya sebagai seorang anak. Ia ingin agar ayahnya bertanggung jawab atas kewajiban nafkah yang selama ini diabaikan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *