SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh di Surabaya. Seorang pria berinisial NK (60), pemilik rumah penampungan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirkrimum, Wadir Krimum, dan Kasubdit Renata, Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.
Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kasus ini semakin mencuat setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat mengalami kekerasan verbal dan psikis dari NK. Sejak saat itu, tersangka diduga mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah tersebut.
Awalnya, terdapat lima anak yang menghuni rumah penampungan ini. Namun, setelah kasus ini terbongkar, tiga anak memilih pergi, sementara dua lainnya telah dipindahkan ke shelter perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Tersangka NK dijerat dengan pasal berat, yakni: Pasal 81 junto Pasal 76D atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena tersangka merupakan pengasuh anak.
Kasubdit Renata menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka mencakup aspek fisik dan psikis. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan perlindungan bagi para korban.
“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar Kasubdit Renata.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.(**)