Debi Aprilia Disidang dalam Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Korban Bayar Rp 200 Juta

  • Whatsapp
Img 20250204 Wa0104
sidang kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Terdakwa, Debi Aprilia, dihadapkan ke persidangan setelah didakwa terlibat sebagai joki dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo. Agenda kali ini menghadirkan saksi korban, Erika Yuna Devina, yang mengungkap bagaimana dirinya terjerat dalam praktik kecurangan ini.

Dalam kesaksiannya, Erika Yuna Devina mengaku awalnya melamar pekerjaan di Kejaksaan Agung untuk posisi administrasi menggunakan ijazah SMK. Pendaftaran dilakukan secara online di Yogyakarta.

“Pak Wawan memberi tahu saya bahwa saya lulus SKD,” ujar Erika dalam persidangan pada Senin (3/2/2025).

Menurut Erika, ibunya, Sri Herni Rahmiyati, telah menyepakati pembayaran sebesar Rp 200 juta kepada Wawan, seorang makelar yang menjanjikan kelulusan CPNS.

“Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan soal. Semua diurus Pak Wawan,” jelas Erika.

Wawan, yang disebut sebagai dalang dalam kasus ini, mengakui bahwa dirinya merekrut Debi Aprilia untuk mengerjakan soal SKD atas nama Erika. Ia juga meminta uang sekitar Rp 5 juta kepada ibu korban untuk biaya transportasi Debi ke Surabaya.

“Saya kenal ayahnya, Endro Prihantoro, jadi saya ajak Debi,” kata Wawan dalam persidangan.

Kecurangan ini akhirnya terbongkar saat Erika hendak mengikuti tahapan tes wawancara. Panitia seleksi menemukan adanya perbedaan antara foto dalam dokumen pendaftaran dengan wajah Debi yang mengikuti SKD.

Dalam persidangan, Debi Aprilia yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membantah keterangannya sebagai joki dalam ujian tersebut.

“Saya hanya dimintai tolong Pak Wawan,” ujarnya dalam sidang virtual.

Saat hakim meminta konfirmasi mengenai kesaksian yang disampaikan oleh tiga saksi yang dihadirkan, Debi dengan singkat menjawab, “Benar semua, Yang Mulia.”

Sidang kasus ini masih berlanjut, dengan kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan serta pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *