PBH PERHAKHI Kritik Revisi KUHAP: Dominus Litis Berpotensi Melemahkan Kepolisian

  • Whatsapp
Img 20250209 Wa0000
Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyesalkan kebijakan pemerintah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memasukkan asas Dominus Litis ke dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani perkara hukum.

“Asas Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Ini berisiko mengambil alih kewenangan penyidik kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan perkara,” ujar Pitra Romadoni Nasution.

Bacaan Lainnya

PBH PERHAKHI menilai bahwa jika revisi KUHAP ini disahkan, maka kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara pidana yang ditangani kepolisian akan menciptakan standar ganda dalam sistem hukum Indonesia.

“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian serta bertindak dalam proses penuntutan,” tegas Pitra.

Menurutnya, dengan adanya kewenangan tambahan bagi jaksa, bisa terjadi dualisme kepentingan yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Seharusnya, pembaruan KUHAP mengutamakan kepastian hukum dengan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, bukan malah memicu konflik kepentingan antar-institusi dan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Pitra juga mengkhawatirkan bahwa jika jaksa memiliki kewenangan untuk mengendalikan penyidikan dan menghentikan perkara, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses hukum.

“Kedua institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian, akan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara pidana. Ini tentu dapat menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

PBH PERHAKHI meminta agar revisi KUHAP lebih mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan benturan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *