SURABAYA, Nusantaraabadinews – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan transportasi publik yang aman dengan menggelar talkshow TalkActive #2 bertema “Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api”. Acara ini berlangsung di Stasiun Surabaya Gubeng dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari KAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AK) Kota Surabaya, komunitas Sahabat Kereta, serta aparat kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa KAI terus meningkatkan keamanan dengan pemasangan CCTV, penambahan petugas keamanan, serta mendorong penumpang untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual.
“KAI dengan tegas memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual dengan blacklist permanen, sehingga mereka tidak dapat lagi menggunakan transportasi kereta api selamanya,” tegasnya.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban agar mendapatkan keadilan.
Dita Amalia dari DP3AK Kota Surabaya menyoroti bahwa salah satu faktor utama penyebab pelecehan seksual adalah paparan pornografi serta kurangnya empati terhadap orang lain. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengajak pelanggan kereta api untuk menjadi pelopor sekaligus pelapor dalam pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan transportasi publik. Jika kita bisa mencegah hari ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” jelasnya.
Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Pornografi.
Jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual di kereta api, masyarakat diimbau untuk segera:
Melaporkan kejadian ke polisi agar pelaku segera diamankan dan dilakukan olah TKP;
Mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dan saksi yang melihat kejadian;
Segera melakukan visum dan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kejahatan seksual bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sosialnya,” tambahnya.
Diskusi ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir, yang berharap agar langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pelecehan semakin diperkuat. Dengan adanya kebijakan blacklist dan pengamanan yang lebih ketat, diharapkan transportasi kereta api menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang.(**)