SURABAYA, Nusantaraabadinews – Andrean Isa Zega, yang memiliki nama asli Sahrul, kelahiran Sibolga, Sumatra Utara, pada 23 Mei 1983, mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum pemohon, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihak pemohon menghadirkan dua saksi.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan sorenya akan dilakukan pembacaan putusan,” ujar Pitra kepada awak media seusai persidangan pada Jumat (21/05/2025).
Pengacara senior Elza Syarif menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mengakomodasi kepentingan baik dari pemohon maupun termohon. Ia juga menjelaskan alasan permohonan agar putusan dibacakan pada Senin.
“Kami meminta agar putusan dikeluarkan pada hari Senin karena pada hari Selasa sudah ada sidang di PN Kepanjen Malang,” ujar Elza.
Elza juga memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang telah berupaya menyeimbangkan kepentingan semua pihak dalam persidangan ini.
Ketika ditanya mengenai alasan pengajuan praperadilan, Pitra menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Salah satunya adalah bahwa Andrean Isa Zega alias Mami Isa belum pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, terlebih dahulu dilakukan somasi atau mediasi, bukan langsung dilaporkan ke polisi. Selain itu, kami telah mengajukan restorative justice (RJ) sebanyak dua kali, namun pihak pelapor tidak hadir,” tegas Pitra.
Menurut Pitra, gugatan praperadilan ini juga bertujuan untuk mengawasi kinerja penyidik agar lebih profesional dalam menangani perkara serupa.
Andrean Isa Zega alias Sahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Dalam permohonan praperadilannya, pihak pemohon meminta agar penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024, beserta surat-surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Pemohon juga meminta agar tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya dan membebaskannya dari tahanan di Polda Jatim.
Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Andrean Isa Zega sah secara hukum atau tidak. Semua pihak kini menunggu keputusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin mendatang.(**)