SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bangunan di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan jaksa.
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan klaim bahwa saat ini tengah menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan status hukum kliennya. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu, menegaskan bahwa setiap klaim hukum yang disampaikan di ruang sidang tidak dapat berdiri tanpa bukti otentik. Ia meminta penasihat hukum terdakwa untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan di hadapan persidangan.
“Klaim praperadilan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Kami meminta penasihat hukum untuk melampirkan bukti fisik permohonan praperadilan tersebut pada persidangan berikutnya,” tegas Hakim Cokia.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip formil dan materiil dalam menilai setiap proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari sengketa batas lahan antara terdakwa dengan korban, Uswatun Hasanah. Perselisihan tersebut sempat dimediasi oleh pihak Kelurahan Medokan Ayu pada Februari 2023. Dalam mediasi itu, kelurahan merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh terdakwa. Sengketa kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan tindak pidana perusakan bangunan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa peristiwa perusakan terjadi secara bertahap dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Aksi tersebut disebutkan dimulai dengan pembongkaran secara manual dan berlanjut hingga menggunakan alat berat jenis excavator.
Akibat perbuatan tersebut, bangunan milik korban dilaporkan mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat difungsikan. Jaksa menaksir kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp800.000.000 atau delapan ratus juta rupiah.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan bangunan milik orang lain.
Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Sejalan dengan asas praduga tak bersalah, pengadilan akan menilai secara objektif apakah tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau merupakan bentuk pembelaan atas klaim hak lahan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. (4R1F)






