Darah di Balik Sengketa Mangga: Sidang Pembacokan Simokerto Bongkar Fakta Berubah

  • Whatsapp
Foto: Terdakwa dan saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembacokan di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Terdakwa dan saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembacokan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Fakta di balik kasus pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Simokerto mulai terkuak tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan para saksi justru membuka celah serius dalam konstruksi perkara.

Sidang yang digelar Selasa (31/3/2026) menghadirkan korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Namun, perbedaan keterangan keduanya memunculkan pertanyaan baru: apakah yang terjadi benar pembacokan terencana, atau insiden spontan yang membesar?

Bacaan Lainnya

Di hadapan majelis hakim, Rizky menggambarkan peristiwa sebagai serangan brutal yang dilakukan berulang.

“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan adanya tindakan aktif dan berkelanjutan dari terdakwa, yang jika terbukti, mengarah pada unsur kesengajaan.

Namun, narasi itu ditabrak oleh pengakuan terdakwa Afandi. Ia menyebut kejadian berlangsung dalam hitungan detik, dipicu kepanikan setelah pintu rumahnya digedor keras.

Afandi mengaku terjatuh saat terjadi dorong-mendorong, lalu secara refleks meraih benda di sekitarnya.

“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, pandangan saya kabur,” ungkapnya.

Pernyataan ini menjadi titik krusial: apakah tindakan tersebut murni refleks mempertahankan diri, atau tetap masuk kategori serangan sadar.

Di tengah silang keterangan, fakta medis menjadi penyeimbang yang sulit dibantah. Hasil visum di RSUD dr. Mohamad Soewandhie menunjukkan korban mengalami tiga luka bacok serius di lengan.

Selain luka terbuka, terdapat patah tulang hasta dan dislokasi sendi yang berdampak pada fungsi gerak korban.

“Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky, menepis klaim terdakwa.

Yang paling mengejutkan, pelapor Matrias Andika Putra justru mengakui tidak melihat langsung kejadian pembacokan.

Fakta ini bertolak belakang dengan keterangannya dalam BAP, dan berpotensi melemahkan pembuktian Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Celah ini bisa menjadi pintu masuk bagi pembelaan terdakwa untuk menggoyahkan dakwaan.

Dalam dakwaan, konflik bermula dari persoalan sepele: izin mengambil buah mangga oleh saksi Ari Astutik. Adu mulut berkembang menjadi ketegangan, hingga korban yang datang melerai justru menjadi sasaran.

Afandi kini menghadapi dakwaan alternatif, mulai dari penggunaan senjata tajam tanpa hak hingga penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Persidangan kini memasuki fase krusial. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah ini kejahatan yang disengaja, atau tragedi spontan akibat situasi yang tak terkendali?

Perbedaan keterangan saksi, lemahnya kesaksian pelapor, serta pengakuan terdakwa menjadi variabel penting dalam menentukan arah putusan.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk dari pihak keluarga korban.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *