Sidang Sabu Surabaya: Terdakwa Akui Beli dari Aris Ceper, Bantah Jadi Pengedar

  • Whatsapp
Foto: Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem,
Foto: Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem,

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2026). Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani agenda pemeriksaan dengan sejumlah fakta baru yang terungkap di ruang persidangan.

Dalam keterangannya, Rochmad mengakui telah berulang kali membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Aris Ceper. Ia menyebut transaksi terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer dengan metode pengambilan barang sistem ranjau.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ujar Rochmad di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa harga sabu biasanya sekitar Rp1 juta per gram. Namun dalam pembelian senilai Rp2,5 juta, ia mengaku mendapatkan lebih dari takaran umum, yakni sekitar 2–3 gram bahkan lebih.

Foto: Suasana sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa memberikan keterangan di hadapan hakim
Foto: Suasana sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa memberikan keterangan di hadapan hakim

Meski mengakui pembelian, Rochmad membantah terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Maharani terkait temuan plastik klip kosong dan timbangan digital, ia berdalih seluruh barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilahnya.

Rochmad juga mengaku bekerja sebagai kurir pengiriman daging ayam.

Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengakui berperan sebagai penghubung antara Rochmad dan Aris Ceper. Ia menyebut telah beberapa kali membantu pemesanan karena Rochmad kesulitan menjalin komunikasi langsung dengan pemasok.

“Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ungkap Tri.

Usai persidangan, Tri turut menanggapi isu aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum aparat. Ia secara tegas membantah kabar tersebut.

“Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” katanya singkat.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Rochmad telah melakukan pembelian sabu sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu dari Aris Ceper yang saat ini berstatus DPO.

Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, menghasilkan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di kamar kos Rochmad pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Menganti. Dari tangan Tri, petugas menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan jumlah melebihi ketentuan. Ancaman hukuman pidana berat kini membayangi keduanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *